Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

7 Kali Digarap Abang Ipar, Laporan Mama Muda Ini Malah Ditolak Polisi, TERUNGKAP Hal Ini

Sehingga di bawah ancaman dan disergap kakak ipar, ES pun kemudian menurut saat dipaksa melakukan hubungan suami istri.

Tayang:
Instagram.com
Foto: Ilustrasi mama muda 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah mama muda ini memang diluar dugaan.

Seorang mama muda di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ES Mengalami nasib yang teramat sial.

Setelah digauli paksa abang ipar, mama muda yang berusia 18 tahun itu harus berpisah dari suami. 

Tak sampai di situ, laporannya ke Polisi atas kasusnya yang digauli paksa oleh abang ipar pun ditolak. 

Polisi mengatakan hubungan intim yang terjadi antara ES dan abang iparnya tersebut dilakukan suka-sama suka.

ES menjadi korban rudapaksa AI, abang iparnya berawal saat ia hanya memakai handuk saja pada Januari 2021 lalu.

Saat itu ia usai mandi dan masuk ke kamar. Kala itu suaminya memang tak ada di rumah.

Baca juga: ZODIAK Hari Ini Rabu (24/3/2021): Scorpio Jangan Terkejut, Aquarius Perbanyaklah Berpikir

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Anak Penggal Kepala Ayah di Lampung, Polisi Sebut Pelaku Curiga Akan Disantet

Saat itulah pelaku kemudian masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya.

Sehingga di bawah ancaman dan disergap kakak ipar, ES pun kemudian menurut saat dipaksa melakukan hubungan suami istri.

"Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES.

Sejak peristiwa itu, ES memang ketakutan dan menangis.

Sedihnya sang suami tak memercayainya.

Baca juga: 2 Malam Tidur Bareng Janda, Susanto Langsung Kabur Jam 4 Pagi, Ternyata Semua Karena Ini

Baca juga: Teddy Naik Pitam, Bobroknya Dibongkar, Labrak Mbak You di Depan Hotman Paris: Dia Seperti Ular

Brutal, 10 Orang Ditembak Mati di Supermarket, Penembakan Disiarkan Live di Youtube

"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya dinodai sebanyak 7 kali," ujarnya.

"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman pelaku," tandasnya.

ES mengungkap  awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.

"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.

Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus di tua kan.

Baca juga: Yuk Praktekkan di Rumah, Cara Menghilangkan Komedo di Hidung dengan Cepat Pakai Bahan Alami

Baca juga: Modal Rp 50 Ribu, Pria di Palembang Dapat Janda Cantik & Menikah, Istri Syok 2 Hari Usai Nikah

"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES.

Saat itu, ES dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.

Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki-laki yang kini berusia 3 tahun.

Tetapi kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya tersebut.

"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar," ujar korban, dikutip dari Sripoku.

Lapor Polisi Tapi Ditolak

ES telah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Namun laporannya ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.

Dedi Junaidi SH, kuasa hukum ES mendatangi Polres Banyuasin.

Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.

Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa ES.

"Disini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES, namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan, karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.

"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.

Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.

Apalagi disebut suka sama suka.

Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.

"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.

(*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Suami Salahkan Istri yang Dinodai Kakak Ipar Sampai 7 Kali, Lapor Polisi Tapi Ditolak, Ini Alasannya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved