Update Dugaan Korupsi Mantan Walikota Dumai Zul AS,JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Pekanbaru
JPU KPK melimpahkan berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah atau akrab disapa Zul AS ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (25/3/2021)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara Zulkifli Adnan Singkah atau akrab disapa Zul AS ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (25/3/2021).
Adapun dugaan rasuah yang menjerat mantan Walikota Dumai itu sebagai pesakitan itu, yakni terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.
Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.
Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, setelah pelimpahan berkas perkara ke PN Pekanbaru, maka untuk penahanan Zul AS selanjutnya menjadi kewenangan pihak pengadilan.
"Saat ini tempat penahanan yang bersangkutan tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Ali.
Lanjut dia, saat ini pihaknya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Disebutkan Ali, terdakwa didakwa dengan dakwaan, Kesatu; Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua; Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua, Pertama; Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua; Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sebelumnya, Senin (15/03/2021) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU, setelah berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka Lain

Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Di antaranya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta/perantara.
Lalu Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor.
Ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
Kenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.
Selanjutnya yang juga ditetapkan tersangka, BBD, selaku Walikota Tasikmalaya, KSS, Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021.
PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, AMS, dan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.
Kontruksi perkara yang menjerat Zul AS, bermula pada Maret 2017. Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.
Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen.
Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.
Dalam APBN Perubahan tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.
Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Tersangka Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.
Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.
Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )