Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mudik Lebaran Dilarang Berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Masyakarat Tidak Boleh Keluar Daerah

Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Editor: Sesri
warta kota
ILUSTRASI mudik lebaran dilarang berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

Baca juga: Dari Rekaman CCTV, Mobilio Dikemudikan dengan Kecepatan Tinggi, Kecelakaan Maut Tewaskan 4 Orang

Baca juga: Kalender Hijriah 1442, Lengkap dengan Jadwal Puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021

Baca juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Maret 2021

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Suasana Kapal Motor Jelatik saat bersandar di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru sebelum berangkat menuju Selat Panjang, Selasa (5/6/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Suasana Kapal Motor Jelatik saat bersandar di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru sebelum berangkat menuju Selat Panjang, Selasa (5/6/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

TNI-Polri Bakal Awasi Pelaksanaan Larangan Mudik

Pengawasan jalannya peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dilakukan oleh jajaran TNI-Polri serta pemerintah daerah.

"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ungkap Muhadjir.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, Masyakarat Tidak Boleh Keluar Daerah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/26/larangan-mudik-berlaku-dari-6-mei-hingga-17-mei-2021-masyakarat-tidak-boleh-keluar-daerah?page=all.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved