Video Berita
VIDEO: Masyarakat Inhil Bisa Mengurus Layanan Kepolisian Dalam 5 Menit, Ayo Instal Aplikasi EDS
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa menikmati semua pelayanan kepolisian yang terintegrasi dalam satu aplikasi dalam genggaman handphone
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN– Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini sudah bisa mengurus layanan dokumen kepolisian dengan mudah.
Masyarakat tidak perlu repot dan pusing lagi karena Polres Inhil telah meluncurkan aplikasi Elektronik Data System (EDS).
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa menikmati semua pelayanan kepolisian yang terintegrasi dalam satu aplikasi dalam genggaman handphone.
Polres Inhil pun telah melaunching aplikasi EDS di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Kamis (25/3).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, semua pelayanan kepolisian dari Polres Inhil lengkap didalam aplikasi ini, antara lain, yaitu pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), SKCK, laporan kehilangan, izin keramaian, SP2HP online dan berbagai fitur pelayanan kepolisian lainnya.
Mekanisme yang harus dilakukan masyarakat atau pelapor dalam menggunakan aplikasi EDS ini dengan men-download aplikasi EDS di mana pun masyarakat atau pelapor berada di wilayah Kabupaten Inhil.
“Setelah download, masuk ke salah satu pelayanan kepolisian yang dibutuhkan dan tinggal memasukkan data di dalam aplikasi lalu dikirim. Petugas kami yang standby akan mengirim notifikasi barcode ke pemohon,” ujar Kapolres AKBP Dian dalam launching aplikasi EDS di Mapolres Inhil.
Ditambahkan Kapolres, keunggulan lain dari aplikasi ini adalah pemohon dapat memilih waktu sendiri, kapan pelayanan yang telah diproses tersebut akan diambil di Mapolres Inhil.
“Tentunya barcode tersebut akan di scan dulu terlenih dahulu, kemudian petugas tinggal mencetaknya.
Hal ini dapat mengurangi antrean, menghindari calo serta sebagai bentuk transparansi pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu Kapolres Inhil menjamin pelayanan melalui aplikasi EDS ini dalam waktu kurang lebih 5 menit akan selesai sebagai bentuk pelayanan Polres Inhil kepada masyarakat.
Semantara itu, launching aplikasi EDS tampak dihadiri langsung Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua DPRD diwakili Wakil Ketua II Drs H Maryanto, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat, Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Endang Rosmala Dewi serta unsur forkompinda lainnya bersama seluruh instansi terkait dan Kapolsek jajaran.
Selain launching Aplikasi EDS, Polres Inhil juga melaksanakan upacara pencanangan Zona Integritas Polres Inhil menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
( Tribunpekanbaru.com / T. Muhammad Fadhli).