Warning, Pegawai Bank Juga Manusia, Jangan Berikan Password Rekening, Ini Akibatnya
Warning, pegawai bank juga manusia. Jangan berikan password rekening, ini akibatnya. Nasabah sebaiknya melakukan cek rekening secara berkala
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warning, pegawai bank juga manusia. Jangan berikan password rekening, ini akibatnya.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan rekening secara berkala, terutama bagi nasabah yang memiliki tabungan tanpa transaksi, atau tabungan diam.
Hal ini menyusul ditetapkannya dua tersangka yang bekerja sebagai teller dan head teller di sebuah perbankan plat merah, yakni NH dan AS.
Keduanya bekerja sama membobol tabungan milik nasabahnya hingga miliaran rupiah.
"Kapolda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan,”kata Kabid Humas Polda Riau, Sunarto saat ekspose di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (30/3/2021).
“Dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah, oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat atau nasabah, harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam,"ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan ID dan password yang harusnya menjadi rahasia milik pribadi nasabah kepada petugas bank.
Karena kejadian pembobolan kali ini terjadi karena ID dan password diberikan kepada petugas, sehingga oknum leluasa berbuat sesuka hatinya.
"User ID dan password diberikan nasabah, sehingga, teller leluasa melakukan apa yang diinginkannya," ulasnya.
Selanjutnya dikatakan Sunarto, pihanya akan melakukan tracing, dan mengetahui lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Sedangkan untuk dana Rp 1,3 miliar milik nasabah dikatakan Sunarto telah dipertanggungjawabkan oleh pihak bank dan dibayarkan kepada nasabah.
Oknum Pegawai Bank Plat Merah Bobol Rekening Nasabah
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH, 37, selaku teller di perbankan plat merah, menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan.
Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.
Sedangkan tersangka AS, 42, selaku head teller memberikan user ID berikut password.
Sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.
"Diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar,”paparnya.
Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Isinya, anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini.
Dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )