Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir, Bagaimana Nasib Teh Ninih?

Alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.

Editor: Sesri
Istimewa
Ustadz KH Abdullah Gymnastiar atau kerap dipanggil Aa Gym resmi menggugat cerai istri pertamanya, Ninih Muthmainah (Teh Ninih). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - KH Abdullah Gymnastiar atau yang dikenal Aa Gym mencabut gugatan cerainya atas sang istri Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih .

Sidang gugat cerai Aa Gym atas Teh Ninih di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim setelah Aa Gym cabut gugatan cerai .

Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa mengatakan sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .

Ada pun jalannya sidang hanya dihadiri satu pihak yakni tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang diketok palu.

"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa saat di temui di Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: AA Gym Bercerai dengan Teh Ninih, Istri Muda Teh Rini Sempat Berkomentar Ini Saat Mereka Rujuk

Baca juga: Digugat Cerai AA Gym, Kini Teh Ninih Merasa Kehilangan, Tulis Ketika Diuji dengan Kehilangan

Baca juga: Pantasan Tak Ada Lagi di Ponpes, Ternyata Teh Ninih Sudah Ditalak 3 Saat Aa Gym Positif Covid-19

Mustopa mengatakan, dengan keputusan ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.

Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.

Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan.

"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.

Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut.

Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.

"Apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan lain, hanya mereka yang tahu, karena tidak disebutkan tadi, kami hanya khusnudzon saja, dari hasil sidang hari ini," katanya.

Aa Gym Gak Hadir Masih di Turki

Sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021) ini.

Persidangan dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg beragendakan pemanggilan pemohon itu akan berlangsung di Ruang Sidang 5 / Utama, mulai pukul 10.35 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved