Buka Facebook Kakak Kandung Kaget Temukan Video Adiknya Lagi Digarap Pria Ini, Langsung Lapor Bapak

Seorang pemuda nekat cabuli anak di bawah umur dan merekamnya. Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku video tersebut untuk mengobati rindu.

Editor: CandraDani
unsplash @firmbee
Ilustrasi Medsos Facebook.. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video seorang bocah di bawah umur dicabuli KS (20), warga Kabupaten Dairi, Medan, di sebuah ladang menjadi viral di media sosial.

Mirisnya, kasus terungkap setelah kakak korban melihat video itu di Facebook.

Pihak keluarga segera melapor ke polisi.

Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, KS telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Viral Oknum Camat Usia 50 Tahun Digerebek Sama Cewek Berambut Pirang, Plat Mobil Dinas Diganti Hitam

Baca juga: Ingin Pipis Tapi Cewek Ini Tak Enak Hati, Rupanya Benar Ada HP Tersembunyi dengan Kamera Nyala  

Alasan merekam

Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan pelaku diketahui setelah video pencabulan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban.Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan pelaku diketahui setelah video pencabulan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban./Istimewa 

Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, KS mengaku merekam untuk mengobati rindu kepada korban.

Namun, video tersebut diduga dikirim ke rekan pelaku.

Namun, rekan pelaku tersebut menyebarkan video di media sosial.

"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.

Polisi jerat KS dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Mobil Dinas Land Cruiser Belum Dikembalikan Bupati Lama, Kejari Daerah Ini Siap Jemput Paksa

Baca juga: Ibu Muda di Pekanbaru Mendadak Teriak, Pria Pamerkan Sosis Semburkan Cairan, Mahasiswi Jadi Korban

Kronologis Rekam Persetubuhan

Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan pelaku diketahui setelah video persetubuhan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban. 

Dihubungi via telepon, Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, kasus tersebut sudah dipaparkan oleh (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung pada saat konferensi pers, Selasa (30/3/2021) siang.  

Pengungkapan itu bermula saat kakak korban pada Minggu (21/3/2021) siang membuka Facebooknya. 

Saat Seketika itu dia terkejut karena melihat video adiknya bersetubuh dengan seorang laki-laki berinisial KS.

Selanjutnya, dia mengadukan masalah itu kepada ayahnya dan mengatakan bahwa adiknya sudah disetubuhi KS.

Setelah itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Dairi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap KS. 

"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021). 

Modus pelaku merekam video tersebut, ujar Doni, agar ia bisa melihatnya kembali ketika merasa rindu.

Namun, oleh pelaku, video itu dikirimkan kepada kawannya.

"Bukan dia (KS) yang posting, tapi kawannya. (Video itu) ditunjukkannya ke kawannya. Kawannya bilang, kirim lah ke hp-ku. Dikirimnya," katanya. 

Polisi belum menangkap penyebar video tersebut.

"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya. 

Selain menangkap KS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.

Dalam kasus ini, tersangka KS dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. (*)

Ajak Korban di Video Syur untuk Berhubungan Intim

Seorang pemuda, Johan Pranata Simatupang (20) diduga memeras seorang wanita berinisial PTD (18) dengan mengancam akan menyebarkan video syur korban ke media sosial.

Foto: Tersangka Johan Pranata Simatupang inisial JPS (20) diamankan di Polres Pematangsiantar, Senin 29 Maret 2021.
Foto: Tersangka Johan Pranata Simatupang inisial JPS (20) diamankan di Polres Pematangsiantar, Senin 29 Maret 2021. (KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

JPS berjanji video itu akan dihapus langsung oleh PTD setelah menyerahkan uang Rp 3 juta dan memaksa berhubungan badan di hotel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menuturkan, korban maupun pelaku tidak saling mengenal.

Ia mengatakan PTD pernah mengalami kasus serupa ketika saat itu diduga mantan pacarnya sempat mengunggah video keduanya ke media sosial.

Namun video tersebut sudah dihapus. JPS, kata Sukamto hanya mendapat potongan gambar video dari media sosial lalu mengancam korban lewat aplikasi messenger akan menyebarkannya ke media sosial.

“Sebenarnya video itu tidak ada, sudah dihapus sebelumnya. Ini kasus pemerasan,” kata Sukamto dihubungi via telepon, Selasa (30/3/2021) sore.

Percakapan keduanya kemudian berlanjut.

Korban kemudian menjebak dengan berpura-pura memohon agar pelaku menerima uang Rp 1,5 Juta dan sisanya akan dibayar setelah keluar dari hotel.

JPS dan PTD pun sepakat untuk bertemu di Jalan Kartini Pematangsiantar, Senin 29 Maret 2021 malam.

"Sebelum transaksi berlangsung, korban berkoordinasi dengan polisi didampingi orangtuanya. Satu orang polisi menyamar sebagai driver Grab Car dan satu lagi bersembunyi di kursi mobil paling belakang," kata Sukamto.

Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor lalu meminta korban turun untuk menemuinya. Hanya saja PTD menolak karena ia tidak mengenali wajah pelaku.

Tak lama setelah itu, JPS kembali menghubungi PTD untuk melanjutkan pertemuan di kompleks Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka.

Di sana keduanya sempat bertemu. JPS pun meminta supaya ia dijemput di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, setelah ia menyimpan sepeda motornya.

“Jadi keduanya sama sekali tidak saling mengenal. Terus dicoba untuk memancing pelaku supaya bertemu,” ujar Sukamto menambahkan.

Tiba di lokasi yang disepakati, JPS langsung masuk ke mobil lalu korban menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta. Pelaku sempat menggerutu lantaran uang yang diberikan cuma setengah.

Namun korban meyakinkan sisa uang akan dibayar setelah keduanya keluar dari hotel yang sudah dipesan.

"Setelah terlapor menerima uang yang diberikan pelapor, selanjutnya terlapor diamankan di dalam mobil oleh dua person yang menyamar sebagai sopir Grab Car dan yang bersembunyi bangku belakang. Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Edi menambahkan, pelaku dijerat kasus tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHPidana atas laporan korban LP/ 201/III/SU/STR.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita dua ponsel sebagai barang bukti yang dipakai pelaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Rekam Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur di Ladang, Ditangkap Setelah Video Diunggah di Facebook",dan "Ancam Sebar Video Syur dan Ajak Korbannya Mesum, Pemuda Ini Diciduk dengan Cara Dijebak",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved