Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Etika Habib Rizieq Disindir Jaksa: Ngaku Dirinya Imam Besar Tapi Kata-kata Biadab

Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan

Tayang:
Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya"

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq

Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan menyayangkan sikap Habib Rizieq dalam sidang sebelumnya.

Pada sidang lanjutan Selasa, 30 Maret 2021, jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

"Jaksa terketuk hati, meminjam sebagai kutipan, di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya," kata jaksa.

Dari sabda Rasul tersebut, kata JPU, memperlihatkan tak ada perbedaan perlakuan hukum baik terhadap siapa pun. Apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, tetap harus diadili sebagaimana mestinya.

"Dari sabda Rasulullah, JPU memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan. Dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah putri dan juga zuriah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap diberlakukan dengan menghukumnya," kata jaksa.

Pada sidang tersebut, Jaksa sempat menyinggung tentang revolusi akhlak yang digembar-gemborkan oleh Habib Rizieq.

Jaksa menilai sikap Habib Rizieq tak sejalan dengan apa yang ia gaungkan selama ini.

Bahkan, Jaksa mengklaim dirinya sering dicaci-maki dan diumpat oleh Habib Rizieq.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya,” ujar Jaksa.

“Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah,” imbuhnya.

Terlebih, kata Jaksa, ucapan-ucapan kurang pantas tersebut dilayangkan Habib Rizieq di muka umum, dalam hal ini persidangan.

“Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Jaksa menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq di sidang sebelumnya.

Sebelumnya dalam eksepsi, Rizieq menilai dakwaan jaksa terhadapnya berisi fitnah dan tudingan keji.

Ia pun berpandangan kasus kerumunan Petamburan yang diusut kepolisian pun terkesan dipaksakan. Salah satu yang dipermasalahkan Habib Rizieq terkait pasal penghasutan yang diterapkan jaksa. Menurut Habib Rizieq, undangan Maulid Nabi bukan merupakan hasutan kejahatan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau antiagama yang memfitnah Undangan Ibadah sebagai "Hasutan Kejahatan," kata Habib Rizieq. "Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena Azab Allah SWT," imbuhnya.

Namun menurut jaksa, pernyataan Rizieq yang menyebut Kepolisian dan Kejaksaan menganggap undangan Maulid Nabi SAW sebagai sebuah hasutan, merupakan sebuah kesimpulan tidak berdasar.

"Terdakwa mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika menyesatkan," ucapnya.

Jaksa juga menilai pernyataan Rizieq dalam eksepsi yang menyebut bahwa jaksa dungu dan pandir merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.

"Adanya kalimat dalam eksepsinya, menganggap JPU sangat dungu dan pandir soal SKT, menganggap JPU mencoba menyebar hoaks dan fitnah, kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.

Jaksa kemudian menyebut bahwa arti kata pandir dalam kamus umum Bahasa Indonesia yakni bodoh dan bebal. Sementara, kata dungu artinya sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum," kata JPU. "Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dkk dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta hal ini tidak diulang Habib Rizieq. Jaksa meminta Rizieq tak justifikasi dan meremehkan orang lain. "Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ucapnya.

Tak lupa jaksa menyinggung perilaku serta ucapan Rizieq dan tim pengacaranya selama sidang dalam tanggapan terhadap eksepsi kerumunan.

Diketahui sebelum sidang ditetapkan offline, Rizieq dan tim pengacaranya sempat memprotes keras sidang online, bahkan walk out hingga berteriak di persidangan.

Jaksa menyatakan, dakwaan kasus kerumunan terhadap Habib Rizieq semata merupakan proses penegakan hukum. Sehingga jaksa berharap Rizieq dan kuasa hukumnya melakukan pembelaan dengan tujuan yang sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dengan cara-cara yang baik, profesional, dan beretika.

"Sehingga tidak akan terulang lagi sikap-sikap yang arogan, berteriak, memaki dan menghujat, dan melontarkan kalimat-kalimat yang buruk terhadap pihak-pihak lainnya, baik kepada jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, zalim, dan tuduhan tidak berdasar yang lain kepada kami. Seolah kami telah melakukan fitnah terhadap terdakwa," ucap jaksa.

Jaksa pun berharap tensi yang tinggi dalam persidangan bisa mereda sehingga bisa fokus pada kebenaran materiil. Hal itu menurut jaksa sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11.

Berikut arti surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11 yang dibacakan jaksa di sidang:

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.

Dan janganlah suka mencela darimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar-gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Jaksa menegaskan kepada Rizieq dan tim pengacara, sekaligus terhadap seluruh masyarakat yang mengikuti persidangan bahwa tidak ada niat sedikit pun memperlakukan eks Imam Besar FPI itu secara diskriminatif dan zalim.

"Karena setiap tindakan hukum yang kami lakukan dalam hal menentukan dapat tidaknya dilakukan penuntutan terhadap Terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik, apakah sudah memenuhi kelengkapan formil dan materiil yang disyaratkan yaitu kelengkapan unsur-unsur pasal yang didakwakan baik objektif maupun subjektif atau mens rea," kata jaksa.

"Dan kami menjadikan Terdakwa sebagai subjek, bukan objek pemeriksaan, serta menjamin terpenuhinya semua hak-hak Terdakwa dalam tiap tingkat pemeriksaan," tutupnya.

Minta Waktu

Mendengar tanggapan jaksa itu Rizieq dan pengacaranya sempat meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan atas jawaban jaksa terhadap eksepsinya.

"Kami tetap meminta yang mulia agar kami diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban walaupun hanya 5 menit atau 10 menit daripada jawaban penuntut umum di akhir nanti daripada pembacaan yang kedua. Kami minta, walaupun secara lisan, agar kami menyampaikan jawaban," kata Rizieq.

Menurut Rizieq, persidangannya telah digelar secara terbuka sehingga bisa diakses oleh banyak orang. Dia meyakini bahwa masyarakat ingin mengetahui jawabannya atas tanggapan jaksa terhadap eksepsinya.

"Sebagaimana yang mulia katakan sidang ini terbuka untuk umum, nasional semua melihat, semua menyimak, semua ingin tahu jawaban kita walaupun hanya 5 menit untuk saya, maupun 5 menit untuk penasehat umum, paling tidak di sana ada catatan yang perlu disampaikan," ujar Rizieq. "Itu harapan besar kami kepada majelis hakim," lanjutnya.

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

"Kalau mengenai ini yang terakhir, ini tidak bisa kami penuhi," ujar ketua majelis hakim. Menurut majelis hakim, penyelenggaraan sidang tetap mengacu pada Pasal 156 KUHAP sehingga tidak ada waktu tambahan untuk menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum.

"Kita bersidang ada hukum acaranya KUHAP jelas Pasal 156 itu walaupun hanya satu kata ditambah, di sini nanti minta lagi di sana, akhirnya tambah panjang, akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, jangan ditambah-tambah lagi," ucap ketua majelis hakim.

Sementara itu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, ditemui seusai persidangan menanggapai soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengutip hadis Nabi dalam sidang tanggapan hari ini.

Menurut Aziz, hadis yang disampaikan jaksa itu benar. Namun hadis itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq.

"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz.

"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.

Sementara terkait pernyataan jaksa yang menyebut kata dungu dan pandir hanya digunakan oleh orang-orang tidak terdidik, Aziz menyebut jaksa baper.

Menurut Aziz, yang dikatakan Rizieq adalah fakta dan ada buktinya.

"Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa kan malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," kata Aziz. Pihaknya pun bersikeras untuk tetap pada eksepsinya "Kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," ucapnya.(*)

Pada akhir sidang, Majelis Hakim pun mengatakan akan menyampaikan putusan terkait eksepsi Habib Rizieq pada sidang selanjutnya. 

Sidang lanjutan kasus yang melibatkan eks imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab akan dilaksanakan pada Selasa, 6 April 2021 mendatang.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved