Kakek Ini Menyerahkan Diri Usai Sahabat yang Menggauli Cucunya Ditangkap Polisi
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021). Sedangkan kakek tirinya kabur.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kakek berusia 50 tahun berinisial MI di Luwu, Sulawesi Selatan menyerahkan diri usai sahabatnya ditangkap Polisi.
Sahabatnya ditangkap Polisi usai menggauli cucu MI yang masih ABG berkali-kali.
ABG yang masih berusia 14 tahun berinisial IT.
Ia disuruh oleh kakeknya yang berinisial MI (50) untuk menemani sahabatnya, kemudian digauli.
Tak hanya sekali, IT digauli berulangkali setiap MI menerima uang Rp 50 ribu dari sahabatnya itu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban disuruh untuk menemani rekan kakeknya berinisial MI untuk makan soto.
Sang kakek kemudian diberi uang Rp 50.000 oleh pelaku agar dapat leluasa menyetubuhi IT.
Korban selanjutnya dibawa pelaku ke sebuah kebun di Kecamatan Latimojong.
“Pelaku mengancam korban jika tidak mau disetubuhi akan dimakan babi. Korban yang mendapat ancaman takut, sehingga pelaku menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ucap Faisal.
Usai kejadian itu, korban melaporkannya kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melaporkannya kepada polisi pada Selasa (16/3/2021). Sedangkan kakek tirinya kabur.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (18/3/2021) saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang. Ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa petugas Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan,” ujar Faisal.
Sang kakek menyerahkan diri Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sang kakek terlibat dalam kasus tersebut polisi melakukan upaya pengejaran.
Setelah 12 hari menjadi buronan, tiba-tiba sang kakek berinisial TH (50) itu menyerahkan diri.
"Ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari dalam pengejaran polisi,” kata Faisal.
“Kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya,” ucap Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Atas perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara TH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
Gauli anak sahabat
Pria berinisial ID (57) sungguh tak punya rasa malu dan balas budi. Pria tua ini diam-diam tergiur dengan kemolekan tubuh putri sahabatnya sendiri.
Padahal sahabatnya telah memberikan makan dan tempat tinggal di rumahnya
Selama ini, ID menumpang hidup di rumah sahabatnya. Ia makan dan tidur di rumah temannya itu.
Namun tak disangka-sangka, ID tega menodai putri sahabatnya yang masih ABG.
Tak hanya sekali, ID menggauli ABG itu setiap ada kesempatan.
Akhirnya, warga Jalan Tanjung Raya 3, Kecamatan Mamajang, Makassar itu pun menjadi budak nafsu di rumahnya sendiri.
Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Wahyu Basuki mengatakan, ID diamankan pada Sabtu (27/3/2021) usai pihaknya mendapatkan laporan di Polrestabes Makassar.
"Kami dari Tim Penikam menindaklanjuti laporannya dan mendatangi rumah korban di mana pada saat itu pelaku ada di rumah korban," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu malam.
Wahyu membeberkan, pelaku memang sudah lama menumpang dan tinggal di rumah orangtua korban.
Pelaku diketahui berteman akrab dengan orangtua korban.
ID memanfaatkan keadaan untuk memaksa korban menuruti kemauannya.
"Jadi pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di mana korban masih anak-anak dan umurnya masih empat belas tahun ini sudah berulang kali," imbuh Wahyu.
Saat ini, ID masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.
Lelaki yang sudah tidak memiliki pekerjaan itu ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar.
(*)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jambret-basah-kuyu-borgol.jpg)