Mengejutkan, Ada Prostitusi Sesama Jenis Modus Panti Pijat, Isinya Orang WNA dan Indonesia
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari penyelidikan, ditemukan bahwa kegiatan asusila terjadi di lantai dua tempat tersebut,
Editor:
Muhammad Ridho
Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016 dan menyita 25 peralatan yang ditemukan di lokasi seperti kondom, pelumas dan bahan lainnya.
Tindakan untuk segera menutup tempat tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 101 (1) (v),
Undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1976.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yurisdiksi, dan S.O.P DBKL.
Mereka juga menambahkan bahwa operasi dan penggerebekan tersebut akan sering dilakukan dari waktu ke waktu.
DBKL juga meminta warga di wilayah tersebut untuk terus bekerja dengan DBKL dengan memberikan informasi yang mereka temukan kepada pihak berwenang melalui portal online mereka. (worldofbuzz.com)
Artikel ini telah tayang di bangkapos