Video Berita
VIDEO: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai ke Teh Ninih, Benarkah Keduanya Rujuk?
Disebutkannya, sidang gugat cerai Aa Gym dengan Teh Ninih telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim. Hasil ini diambil
TRIBUNPEKANBARU.com - Aa Gym ternyata mencabut gugatan cerai yang diajukan ke Pengadian Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.
Informasi itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa.
Disebutkannya, sidang gugat cerai Aa Gym dengan Teh Ninih telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim. Hasil ini diambil usai Aa Gym cabut gugatan cerai.
Sebelumnya, sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar hari ini, Rabu (31/3/2021).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang 5/Utama Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan oleh pemohon yakni Aa Gym .
Diterangkan Mustopa, jalannya sidang hanya dihadiri satu pihak yakni tim kuasa hukum dari Aa Gym, sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang diketuk palu.
"Iya benar, hasilnya tadi telah diputuskan dengan pencabutan permohonan gugatan dari pihak Aa Gym. Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami."
"Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa saat di temui di Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Mustopa mengatakan, dengan keputusan ini berarti tidak ada sidang lanjutan, terkecuali apabila di kemudian hari ada ajuan kembali dari salah satu pihak yang menginginkan adanya gugatan kembali.
Disinggung mengenai alasan pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym, Mustopa mengatakan tidak mengetahui secara pasti apa latarbelakang dari hal tersebut.
Namun, berdasarkan putusan sidang, tidak ada keterangan mengapa hal tersebut dilakukan.
"Tidak ada alasan yang tertulis dari dicabutnya gugatan ini. Mudah-mudahan, pencabutan ini (gugatan), untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ucapnya.
Ia pun, tidak ingin beradai-andai apakah akan ada kemungkinan terjadinya gugatan balik dari pihak Teh Ninih, atau justru sebaliknya, yaitu rujuk atas hasil putusan pengadilan tersebut.
Namun, yang pasti, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak dan berharap yang terbaik bagi keduanya.
"Apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan lain, hanya mereka yang tahu, karena tidak disebutkan tadi, kami hanya khusnudzon saja, dari hasil sidang hari ini," katanya.
Aa Gym Masih di Turki Tak Hadiri Sidang
Sidang gugat cerai KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym kepada Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih digelar di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021) ini.
Persidangan dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg beragendakan pemanggilan pemohon itu akan berlangsung di Ruang Sidang 5 / Utama, mulai pukul 10.35 WIB.
Meski dipanggil sidang sebagai pemohon Aa Gym ternyata tidak hadir.
Kuasa Hukum Aa Gym, Dedi Setiadi SH mengatakan dalam persidangan kali ini kliennya dipastikan tidak dapat menghadiri secara langsung, sebab masih berada di luar negeri.
"Aa Gym masih ada di Turki, jadi tidak dapat hadir pada sidang hari ini," ujarnya saat ditemui di halaman Gedung Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu, (31/3/2021).
Dedi mengaku tidak mengetahui sampai kapan Aa Gym berada di Turki, namun tampaknya untuk kembali ke tanah air masih cukup lama.
"Enggak tahu Mas, tapi katanya masih lama," kata Dedi.
Disinggung terkait, rencana hadirnya Teh Ninih dalam sidang kedua tersebut, menurut Dedi , ia pun, tidak mengetahui secara pasti apakah Teh Ninih akan hadir langsung atau di wakili oleh kuasa hukumnya.
Justru Ia meminta awak media untuk menunggu hasil dari persidangan hari ini.
"Saya enggak tahu apakah Teh Ninih hadir apa di wakili (kuasa hukum), nanti saja lihat ya, dan tunggu hasilnya sidangnya, Terima Kasih," katanya sambil berlalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, sidang yang memasuki tahap lanjutan antara Aa Gym dan Teh Ninih tersebut, digelar secara tertutup.
Selain kuasa hukum dan pihak penggugat maupun tergugat, tidak diperkenankan masuk di dalam ruang sidang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Majelis Hakim Putuskan Sidang Berakhir, Tak Ada Sidang Lanjutan Lagi