Pengakuan Anggota DPRD Pelalawan Kader PDI Perjuangan yang VCS dengan Gadis Muda, Ada yang Aneh

Pengakuan oknum Anggota DPRD Pelalawan yang merupakan Kader PDI Perjuangan bernama Sozifao Hia terkait kasus VCS dengan Gadis Muda ada yang aneh

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Nolpitos Hendri
Pengakuan Anggota DPRD Pelalawan Kader PDI Perjuangan yang VCS dengan Gadis Muda, Ada yang Aneh. Foto: Ilustrasi VCS 

Semestinya seorang legislator harus memberikan contoh yang baik dan jadi panutan bagi warga yang telah memilihnya

Selain itu, TMP mendesak Ketua DPRD Baharudin agar mengeluarkan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangan BK atas kesalahan dari oknum anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan V itu.

Sehingga keberadaan SH di lembaga dewan dipertimbangkan karena tidak layak lagi sebagai wakil rakyat.

"Kami meminta pimpinan DPRD membacakan hasil rapat BK terhadap masalah VCS oknum anggota dewan SH," tandas pendemo.

Setelah berorasi secara bergantian, mereka ditemui Ketua DPRD Baharudin didampingi staf Sekretariat Dewan.

Para pendemo sejak awal dikawal puluhan petugas keamanan dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Satpol PP.

Ketua Baharudin mengajak pendemo untuk berdialog di depan pintu kantor, setelah permintaan dialog di ruangan ditolak massa.

Setelah semuanya duduk bersila, Baharudin menjelaskan perkembangan masalah VCS yang melibatkan SH.

Ia membeberkan, BK telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menuntaskan persoalan VCS tersebut dengan melaksanakan tahapan sesuai dengan Tata Tertib ( Tatib) di dewan.

 BK telah menggelar sidang dan kemudian memintai keterangan secara langsung dari SH atas video yang beredar.

"Bahkan BK sudah melakukan studi banding ke daerah Sumatera Barat untuk menyelesaikan persolan ini, karena disana pernah terjadi kasus serupa dan bahakan lebih parah lagi," tandas Baharudin.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, setelah melalui tahapan tersebut BK mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada dirinya sebagai pimpinan dewan.

Dalam rekomendasinya BK membenarkan jika pria yang terdapat dalam VCS tersebut merupakan anggota dewan berinisial SH.

Untuk itu SH yang merupakan anggota Komisi l DPRD itu diputuskan melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

"Jadi saya bacakan keputusan dari BK yaitu sanksi kepada Drs SH berupa teguran tertulis agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan benar-benar menjaga kehormatan sebagai anggota DPRD.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved