Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Jaksa Maunya 10 Tahun
Terdakwa penusuk Syek Ali Jaber, Alpin Andrian (24), Kamis (1/4/2021) divonis hakim 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 10 tahun.
Editor:
CandraDani
Dok tim media Syekh Ali Jaber/Istimewa Via Serambinews.com
(Alm) Syekh Ali Jaber saat ditikam dan Alpin Andrian (24) pelaku penusukan beberapa waktu lalu.
Syekh Ali Jaber tersungkur dan alami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan.
Namun, setelah kejadian itu, Syekah Ali Jaber justru memaafkan terdakwa.
Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun, Penusuk Syekh Ali Jaber Dianggap Sopan dan Sudah Dimaafkan Korban"