Boleh Tarawih dan Idul Fitri 2021 di Luar Rumah, Menko PMK Muhadjir Effendy Jelaskan Aturannya
Masyarakat yang menunaikan salat Tarawih di masjid harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bulan Ramadhan 1442 H tahun ini masih dalam suasana pandemi virus covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan, umat Islam diperbolehkan salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 di luar rumah.
Meski begitu ada aturan yang harus diterapkan jika melaksanakan shalat tarawih di masjid atau musalla.
Masyarakat yang menunaikan salat Tarawih di masjid harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, jamaah salat Tarawih juga terbatas pada komunitas yang dikenali saja.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan, yaitu salat Tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujarnya dalam konferensi pers, yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Yang harus dipatuhi protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," lanjutnya.
Muhadjir mengimbau agar jamaah di luar komunitas tidak diizinkan salat bersama.
"Jamaahnya boleh di luar rumah, namun dengan catatan harus terbatas pada komunitas."
"Jadi di lingkup komunitas, di mana jamaahnya memang sudah dikenal satu sama lain," jelasnya.
Baca juga: 7 Hari Lagi Ramadhan 1442 H, Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 Pekanbaru & Seluruh Indonesia
Baca juga: Ramadhan Berapa Hari Lagi? Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April 2021 Secara Daring dan Luring
Baca juga: Menu Buka Puasa yang Enak, Segar Dan Menyehatkan, Buat Semangat Menyambut Bulan Ramadhan
Selain itu, salat Tarawih berjamaah juga harus dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama.
"Dalam melaksanakan salat berjamaah ini, dimohon untuk dibuat se-simple mungkin."
"Waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat ini," kata Muhadjir.
Sementara itu, salat Idul Fitri 2021 juga boleh dilakukan berjamaah di masjid atau tanah lapang.