Praperadilan Kasus SPPD di Kuansing
Ini Putusan Lengkap Hakim atas Praperadilan Kepala BPKAD Kuansing ke Kejaksaan
Salah satu butir putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memenangkan kepala Badan Pemgelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP dalam sidang gugatan praperadilan. Sidang putusan sendiri digelar Senin (5/4/2021).
Hendra AP sendiri menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada anggaran 2019.
Hakim pun memgabulkan seluruh permohonam Hendra AP.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kepala BPKAD Kuansing Menang dalam Praperadilan Kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing
Baca juga: Kajari Kuansing Hadiri Sidang Praperadilan SPPD Fiktif,Akankah Kali Ini Menang atau akan Kalah Lagi?
Sidang sendiri dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang.
Sedangkan pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra.
Ada delapan putusan hakim. Yakni :
1. Mengabulkan permohonan Prapid (praperadilan) pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dari termohon Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkaitait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud adalah tidak sah.
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan
Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 dan surat perintah Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan adalah tidak aah