Mantan Pejabat Dinas PUPR Pelalawan Terbukti Bersalah Korupsi Belanja BBM, Ini Rincian Vonis Hakim
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM di Dinas PUPR Pelalawan tahun 2015-2016, M Yasirwan, telah menjalani sidang pembacaan vonis
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM atau bahan bakar minyak gas maupun pelumas di Dinas PUPR Pelalawan tahun 2015-2016, M Yasirwan, telah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa M Yasirwan pada Kamis (01/04/2021) pekan lalu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan penasihat hukum terdakwa.
Yasirwan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, mendengar vonis hakim melalui virtual.
"Terdakwa Yasirwan divonis hakim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak gas maupun pelumas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun 2015-2016," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (05/04/2021).
Sumriadi menjelaskan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR Pelalawan itu terbukti melanggar Pasal 2 junto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Kemudian Yasirwan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Bekas pejabat itu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 1 Miliar lebih.
Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan.
"Atas putusan dari majelis hakim ini, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu," tambah Sumriadi.
Korupsi Belanja BBM
Dinas PUPR Pelalawan
Kasus Tipikor BBM Dinas PUPR Pelalawan
Johannes Wowor Tanjung
Berita Pelalawan
Putra Anggota DPRD Bekasi Sekap Siswi SMP Bekasi Sepekan di Rumah Kos, Padahal Sudah Punya Istri |
![]() |
---|
Kapal Induk Induk Ratu Elizabeth Takut Berpapasan Dengan Kapal Induk China Di Laut China Selatan |
![]() |
---|
Terima Bantuan 1,5 Ton Rendang dari Warga Sumbar, Wagub NTT Ungkap Korban Banjir Ingin Ganti Lauk |
![]() |
---|
Aurel Kewalahan Diajak Berhubungan Suami Istri Tiap Hari, Atta: Setiap Hari Itu Sehat Sayang |
![]() |
---|
Nikah dengan Arie Kriting, Indah Permatasari Pakai Tanktop, Mancing Ikan di Raja Ampat, Seru! |
![]() |
---|