Oknum Polisi Nyabu, Kompol YC Dibariskan Bersama Para Pengedar Narkoba
Oknum polisi nyabu berinisial Kompol YC dibariskan bersama para pengedar Narkoba dalam konperensi pers Polda Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum polisi nyabu berinisial Kompol YC dibariskan bersama para pengedar Narkoba dalam konperensi pers Polda Riau.
Direktorat Resnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan 18 kilogram sabu dan 15,7 gram ganja siap edar, dalam kurun waktu 26 hingga 31 Maret, dengan pengungkapan 3 kasus dengan 6 pelaku yang berhasil diamankan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK MSI mengatakan, pihaknya sudah memetakan dan akan melanjutkan secara serius operasi untuk memburu para pelaku pengedar narkoba di wilayah Riau yang memang terhubung dengan sindikat narkoba Internasional.
Melalui konperensi pers yang dilaksanakan di halaman parkir Mapolda Riau pada Selasa (6/4/2021) sore, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjabarkan, kasus pertama Tersangka F yang menggunakan jasa taksi, membawa 16 kilogram sabu.
F yang akan melakukan transaksi di Jalan Paus Kelurahan Lembah Damai Rumbai Pesisir berhasil diamankan pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Seorang Napi berinisial A mengendalikan bisnisnya dari sebuah Lapas di Batam. Tersangka F merupakan kepercayaan dari A. Tersangka F ini adalah residivis kasus Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan di Batam," kata Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam kesempatan itu.
Selanjutnya pengkapan berikutnya dijelaskan Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, pada tanggal 27 Maret berhasil mengamankan tersangka IC, 39 tahun, yang tinggal di Jalan Semangka Dumai IC mengaku menyimpan 2 kilo Sabu di Desa Parit 1 Bengkalis. Petugas berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dibawah kursi.
"Untui 2 kilogram sabu ini memiliki ciri fisik yang sama dengan penangkapan yang 16 kilogram. Kami masih menyelidiki apakah sabu ini merupakan produk yang memiliki sumber yang sama dari dari DPO bernama I yang masih sedang dalam penyelidikan," ujar Agung.
Dijelaskannya, barang bukti yang dipajang saat ekspose tersebut merupakan bagian dari milik bandar yang menyewa rumah di Desa Parit Api, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bengkalis.
"Kita sudah mengetahui rumah ini dijadikan sebagai tempat menyimpan narkoba yang diturunkan dari laut, kemudian ditaruh di rumah ini, untuk kemudian diedarkan. Tim melakukan penyerapan kemudian saudara I tertangkap, dengan 2 kilogram sabu yang ada di depan ini. Selain itu, juga ada satu tersangka lainnya yang membawa satu karung dan berhasil lolos, yang saat ini masih kita buru," ujarnya.
Agung mengatakan bahwa Pekanbaru dan wilayah Riau perairan lainnya memang masih menjadi daerah penyebaran dan peredaran utama narkotika jenis sabu oleh para bandar besar narkoba.
Pada kasus ketiga, Kapolda Riau mengungkapkan adanya rekaman viral video pendek, sebuah mobil hitam dengan nopol dipalsukan BM 1180 CI, yang penumpang di dalamnya sedang menghisap sabu.
"Tim saya perintahkan langsung bergerak. Ada empat orang di dalam mobil yakni tersangka Y, tersangka M, tersangka A dan tersangka R. Tim menemukan Bong di rumah tersangka A. Yang berperan disini adalah Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. Dan T selaku pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum," tambahnya.
Agung menambahkan, bahwa Polda Riau akan lebih memperketat lagi operasi untuk pemberantasan narkoba. Agung juga mengapresiasi keberhasilan Direktorat Resnarkoba yang dalam kurun waktu 26 hingga 31 Maret pengungkapan 3 kasus tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif memberikan laporan sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Team Opsnal Polda Riau," ucapnya.