Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

13 Tahun Berumah Tangga Akhirnya Kini Marjoni Punya Buku Nikah, Sidang Isbat Nikah Terpadu di Inhil

Setelah 13 tahun menikah akhirnya Marjoni dan isteri punya buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu di Inhil.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Marjoni dan Santi bersanding setelah dinyatakan sah secara agama dan negara melalui sidang isbat di Gedung Engku Kelana Tembilahan. Setelah 13 tahun menikah akhirnya Marjoni dan isteri punya buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu di Inhil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Setelah 13 tahun menikah akhirnya Marjoni dan isteri punya buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu di Inhil.

Dengan demikian pasangan itu dinyatakan sah sebagai pasangan suami isteri di mata negara.

Pasangan ini pun kembali bersanding layaknya pengantin baru setelah mengikuti sidang Istbat nikah terpadu yang di gelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Inhil (Inhil).

Meskipun nampak agak canggung, pria yang hampir memasuki usia 40 ini tidak bisa menyembunyikan kebahagiannya bersama sang isteri.

Setelah sekian lama menikah secara siri atau hanya sah secara agama, saat ini Marjoni sudah memiliki dokumen pernikahan yang menandakan sah di secara hukum negara.

“Payah dah dibilangkan, sanang bangat (senang sekali). Sekarang sudah bisa berurusan, sudah ada surat-surat,” ungkap Marjoni usai mengikuti sidang isbat yang digelar di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Selasa (6/4).

Mungkin sebelumnya tidak terpikirkan bagi Marjoni begitu pentingnya menikah secara sah di mata negara, selain pentingnya secara agama.

Namun ketiadaan dokumen pernikahan akhirnya membuat Marjoni kesulitan mengurus dokumen yang diperlukan untuk kepentingan anaknya.

Hingga akhirnya Marjoni memutuskan untuk mengikuti sidang isbat terpadu yang diselenggarakan Pemkab Inhil bersama Pengadilan Agama Tembilahan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Inhil.

“Saya banyak terimakasih kepada penyelenggar. karena acara ini kami bisa membuat surat untuk anak - anak kami sekolah,” ucap Marjoni yang saat ini memiliki dua orang anak.

Menurut Marjoni, sidang isbat ini tidak hanya menyelenggarakan saja, tetapi juga berperan mengurus segala macam permasalahan dokumen kependudukan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah pemerintah.

“Panitia juga membantu kami yang tidak ada buku nikah ini. Mulai dari persyaratan membuat buku nikah, yaitu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang selama kami tidak ada,” tuturnya.

Selain Marjoni juga terdapat 17 pasangan lainnya dalam sidang isbat nikah terpadu yang digelar untuk mempermudah pasangan yang tidak tercatat oleh negara.

Sebenarnya terdapat sekitar 106 pasangan yang mendaftar pada sidang isbat nikah terpadu, namun setelah dilakukan verifikasi hanya di dapat 20 orang pasangan.

Kemudian pada saat penyelenggaraan terdapat 1 pasangan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dan 1 pasang mengundurkan diri, sehingga hanya ada 18 pasang yang mengikuti sidang istbat nikah terpadu kabupaten Inhil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved