13 Tahun Berumah Tangga Akhirnya Kini Marjoni Punya Buku Nikah, Sidang Isbat Nikah Terpadu di Inhil
Setelah 13 tahun menikah akhirnya Marjoni dan isteri punya buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu di Inhil.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tembilahan dan Kementerian Agama Inhil menggelar sidang istbat nikah terpadu di kabupaten Inhil, Selasa (06/04).
Selain Marjoni dan peserta lainnya di sisang isbat, masih banyak pasangan lainnya di Kabupaten Inhil yang memiliki permasalahan tidak memiliki buku nikah dari negara.
Oleh karena itu, Bupati Inhil HM Wardan yang juga hadir membuka sidang isbat ini sangat mengapresiasi penyelenggaraan yang juga di inisiasi oleh beberapa organisasi di Inhil ini, antara lain, Komunitas emak – emak sehat Inhil, Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil serta Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Inhil.
“Semoga ini bisa terus berlanjut, karena masih banyak masyarakat kita yang mengalami hal yang sama. Acara ini sangat membantu masyarakat apalagi yang menikah tidak tercatat oleh negara,” ungkap Bupati.
Sementara itu Kepala Kemenag kabupaten Inhil H Harun yang diwakili Khairuddin mengatakan, masyarakat sangat sangat antusias untuk mengikuti sidang isbat ini.
Ditambahkannya, Kementerian Agama adalah satu diantara lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mencatat peristiwa perkawinan yang lebih besar lagi ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Karena itulah kami sangat berharap mudah – mudahan hasil dari pelaksanaan ini, nantinya di KUA Kecamatan sesuai dengan ke putusan yang sudah di tujukan kepada masing-masing KUA Se Kabupaten Inhil,” jelas Khairuddin dalam sambutannya.
Lebih lanjut Khairuddin menjelaskan, pada pernikahan itu ada dua hukum yang dipergunakan satu adalah hukum agama yaitu agama Islam fiqih munakahat dan hukum negara.
Hukum negara sesuai undang-undang perkawinan nomor 1 tahun1974 serta Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019-2020 yang dicatat oleh Kementerian Agama peristiwa pernikahan sejarah hukum agama.
“Secara hukum agama semuanya itu sah, namun persoalannya adalah mereka belum tercatat di Lembaga resmi Kementerian Agama kantor urusan agama kalau konsekuensinya Demikian maka mereka tidak punya dokumen. Mudah – mudahan semuanya ini berjalan lancar dan mendapatkan Ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin,” pungkasnya.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi menuturkan, melalui sidang isbat ini merupakan bagian dari cita – cita untuk memberikan perlindungan hak bagi wanita dan anak, khususnya mereka yang tidak tercatat oleh negara.
“Melalui kegiatan ini kita berharap tidak ada lagi yang melakukan nikah sirih. Karena nanti yang memiliki dampaknya adalah anak. Kegiatan ini bisa memfasilitasi hak-hak wanita dan anak,” tuturnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
