Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

13 Tahun Berumah Tangga Akhirnya Kini Marjoni Punya Buku Nikah, Sidang Isbat Nikah Terpadu di Inhil

Setelah 13 tahun menikah akhirnya Marjoni dan isteri punya buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu di Inhil.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Marjoni dan Santi bersanding setelah dinyatakan sah secara agama dan negara melalui sidang isbat di Gedung Engku Kelana Tembilahan. Setelah 13 tahun menikah akhirnya Marjoni dan isteri punya buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu di Inhil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Setelah 13 tahun menikah akhirnya Marjoni dan isteri punya buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu di Inhil.

Dengan demikian pasangan itu dinyatakan sah sebagai pasangan suami isteri di mata negara.

Pasangan ini pun kembali bersanding layaknya pengantin baru setelah mengikuti sidang Istbat nikah terpadu yang di gelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Inhil (Inhil).

Meskipun nampak agak canggung, pria yang hampir memasuki usia 40 ini tidak bisa menyembunyikan kebahagiannya bersama sang isteri.

Setelah sekian lama menikah secara siri atau hanya sah secara agama, saat ini Marjoni sudah memiliki dokumen pernikahan yang menandakan sah di secara hukum negara.

“Payah dah dibilangkan, sanang bangat (senang sekali). Sekarang sudah bisa berurusan, sudah ada surat-surat,” ungkap Marjoni usai mengikuti sidang isbat yang digelar di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Selasa (6/4).

Mungkin sebelumnya tidak terpikirkan bagi Marjoni begitu pentingnya menikah secara sah di mata negara, selain pentingnya secara agama.

Namun ketiadaan dokumen pernikahan akhirnya membuat Marjoni kesulitan mengurus dokumen yang diperlukan untuk kepentingan anaknya.

Hingga akhirnya Marjoni memutuskan untuk mengikuti sidang isbat terpadu yang diselenggarakan Pemkab Inhil bersama Pengadilan Agama Tembilahan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Inhil.

“Saya banyak terimakasih kepada penyelenggar. karena acara ini kami bisa membuat surat untuk anak - anak kami sekolah,” ucap Marjoni yang saat ini memiliki dua orang anak.

Menurut Marjoni, sidang isbat ini tidak hanya menyelenggarakan saja, tetapi juga berperan mengurus segala macam permasalahan dokumen kependudukan bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah pemerintah.

“Panitia juga membantu kami yang tidak ada buku nikah ini. Mulai dari persyaratan membuat buku nikah, yaitu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang selama kami tidak ada,” tuturnya.

Selain Marjoni juga terdapat 17 pasangan lainnya dalam sidang isbat nikah terpadu yang digelar untuk mempermudah pasangan yang tidak tercatat oleh negara.

Sebenarnya terdapat sekitar 106 pasangan yang mendaftar pada sidang isbat nikah terpadu, namun setelah dilakukan verifikasi hanya di dapat 20 orang pasangan.

Kemudian pada saat penyelenggaraan terdapat 1 pasangan yang tidak hadir dengan alasan tertentu dan 1 pasang mengundurkan diri, sehingga hanya ada 18 pasang yang mengikuti sidang istbat nikah terpadu kabupaten Inhil.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tembilahan dan Kementerian Agama Inhil menggelar sidang istbat nikah terpadu di kabupaten Inhil, Selasa (06/04).

Selain Marjoni dan peserta lainnya di sisang isbat, masih banyak pasangan lainnya di Kabupaten Inhil yang memiliki permasalahan tidak memiliki buku nikah dari negara.

Oleh karena itu, Bupati Inhil HM Wardan yang juga hadir membuka  sidang isbat ini sangat mengapresiasi penyelenggaraan yang juga di inisiasi oleh beberapa organisasi di Inhil ini, antara lain, Komunitas emak – emak sehat Inhil, Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil serta Muslimat Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Inhil.

“Semoga ini bisa terus berlanjut, karena masih banyak masyarakat kita yang mengalami hal yang sama. Acara ini sangat membantu masyarakat apalagi yang menikah tidak tercatat oleh negara,” ungkap Bupati.

Sementara itu Kepala Kemenag kabupaten Inhil H Harun yang diwakili Khairuddin mengatakan, masyarakat sangat sangat antusias untuk mengikuti sidang isbat ini.

Ditambahkannya, Kementerian Agama adalah satu diantara lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mencatat peristiwa perkawinan yang lebih besar lagi ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

“Karena itulah kami sangat berharap mudah – mudahan hasil dari pelaksanaan ini, nantinya di KUA Kecamatan sesuai dengan ke putusan yang sudah di tujukan kepada masing-masing KUA Se Kabupaten Inhil,” jelas Khairuddin dalam sambutannya.

Lebih lanjut Khairuddin menjelaskan, pada pernikahan itu ada dua hukum yang dipergunakan satu adalah hukum agama yaitu agama Islam fiqih munakahat dan hukum negara.

Hukum negara sesuai undang-undang perkawinan nomor 1 tahun1974 serta Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019-2020 yang dicatat oleh Kementerian Agama peristiwa pernikahan sejarah hukum agama.

“Secara hukum agama semuanya itu sah, namun persoalannya adalah mereka belum tercatat di Lembaga resmi Kementerian Agama kantor urusan agama kalau konsekuensinya Demikian maka mereka tidak punya dokumen. Mudah – mudahan semuanya ini berjalan lancar dan mendapatkan Ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin,” pungkasnya.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Endang Rosmala Dewi menuturkan, melalui sidang isbat ini merupakan bagian dari cita – cita untuk memberikan perlindungan hak bagi wanita dan anak, khususnya mereka yang tidak tercatat oleh negara.

“Melalui kegiatan ini kita berharap tidak ada lagi yang melakukan nikah sirih. Karena nanti yang memiliki dampaknya adalah anak. Kegiatan ini bisa memfasilitasi hak-hak wanita dan anak,” tuturnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Artikel lain seputar Berita Inhil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved