Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ketua MUI Riau Soal Vaksinasi Saat Ramadhan
Apakah vaksin membatalkan puasa? Pertanyaan mungkin akan muncul saat akan menjalani vaksinasi saat Ramadhan, dan MUI Riau pun memberikan penjelasan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Apakah vaksin membatalkan puasa? Pertanyaan mungkin akan muncul saat akan menjalani vaksinasi saat Ramadhan, dan MUI Riau pun memberikan penjelasan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau memastikan vaksinasi di bulan suci Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.
Jadi tetap bisa dilakukan.
"Tidak membatalkan bulan puasa. Jadi bisa saja dilakukan siang hari. Bisa juga dalam malam hari," kata ketua MUI Riau, Prof DR H Ilyas Husti MA di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Rabu (7/4/2021).
Saat itu, Prof DR H Ilyas Husti hadir untuk Pengukuhan dan Ta'aruf Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuantan Singingi Masa Khidmat 2021-2026.
Selain itu, dalam sambutannya, yang disuntikkan ke warga bukanlah vitamin. Namun vaksin.
Ia pun meminta seluruh pihak tidak ragu-ragu pagi. Vaksinasi bisa dilakukan saat Ramadhan.
"Kepada para ulama, ustad dan lainnya, mari sosialisasikan ke masyarakat dalam mengantisipasi gejolak serta hiruk pikuk di masyarakat," katanya.
Ia juga menegaskan MUI merupakan mitra pemerintah. Sehingga MUI juga berperan dalam membantu program strategis pemerintah.
"Juga program strategis Gubri dan Wagubri," terangnya.
Bulan suci Ramadhan sendiri akan mulai prkan depan. Disatu sisi, vaksinasi terus dijalankan pemerintah untuk memerangi pandemi covid-19 yang masih terjadi saat ini.
Di Kuansing sendiri vaksinasi sudah memasiki kaum lansia. Sebelumnya, pejabat publik dan pelayanan publik di Kuansing yang diutamakan menerima vaksin. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/seorang-pekerja-medis-mengisi-jarum-suntik-dari-botol-vaksin-covid-19.jpg)