Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Tahan Usai Raba Dada Siswi SMK,Tukang Pijat Keliling Cianjur Ini Malah Minta Cium Pula

Sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.

Instagram.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati memilih tukang pijit saat ini. Sebab, bisa jadi tukang pijit yang anda pesan memiliki niat yang tak baik.

Seperti tukang pijit di Cinajur ini. Tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap Polisi gara-gara melecehkan seorang Siswi SMK.

Kasus bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat anaknya yang sering mengalami sakit kepala.

Keduanya pun lantas menuju tempat kos anak korban.

Awalnya tak ada yang janggal dari kelakukan AD. Tingkah nakal AD muncul setelah ayah korban pergi ke kamar mandi.

"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat. Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Mapolres Cianjur, Selasa (6/3/2021).

Saat itu, korban masih membiarkan tangan AD merayap di bagian sensitifnya. 

Sebab, korban meyakini jika AD melakukan itu untuk mengobati sesak nafas korban.

Sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.

"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucap Anton.

Namun, lama kelamaan AD tak kuat menahan nafsunya saat menyentuh bagian sensitif korban.

AD pun berusaha mencium Siswi SMK tersebut. Korban yang tak terima lantas berontak dan berteriak.

"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," ujar dia.

AD terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar Menurut keterangan polisi, korban yang masih di bawah umur itu digerayangi di bagian dada saat sedang dipijat pelaku.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak," kata Anton.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved