Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Penegakan Hukum Bak Mainan Tak Berujung, Demontran Minta Kejagung Pindahkan Kajari Kuansing

Dua tuntutan lainnya yakni meminta Kejati Riau untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh Kejari Kuansing dalam dugaan SPPD Fiktif di

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Massa gabungan mahasiswa dan pemangku adat kenegerian Teluk Kuantan, Jumat pagi (9/4/2021) menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam aksi demontrasi.

Salah satu tuntutannya, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH, MH.

"Meminta Kejaksaan Agung untuk memindahkan Kejari Kuansing karena telah membuat kegaduhan yang berulang-ulang dengan perkara yang sama," kata Lista Angga, koordinator aksi demontrasi tersebut dalam orasinya.

Orasi tetsebut juga menjadi salah satu tuntutan massa. Ada dua tuntutan lainnya.

Dua tuntutan lainnya yakni meminta Kejati Riau untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh Kejari Kuansing dalam dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.

Terakhir, meminta semua elemen untuk bersinergi agar Kabupaten Kuantan Singingi bisa keluar dari permasalahan yang sedang terjadi pada saat sekarang ini.

Tutuntan massa tersebut karena melihat dinamika hukum yang terjadi di Kuansing akhir-akhir.

Dinamika hukum yang sudah berlarut-larut dan sangat menghambat pembangunan di Kuansing.

"Setelah kalah dari praperadilan Kajari Kuansing sudah mengeluarkan statement akan melakukan penuntutan kembali dengan kasus yang sama.

Artinya ini semacam mainan yang tidak berujung," tegas demontrans.

Dengan kondisi di Kuansing saat ini, para demontrans menilai seolah-olah hukum tidak ada kepastian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegakan hukum sudah dilandasi suka atau tidak suka.

Sayang, pihak Kajari Hadiman tidak menyambut para demontrans.

Tutjutan para demontrans pun tak berbalas dari kejaksaan.

Massa sendiri terdiri dari para mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).

Juga tokoh masyarakat dari pemangku adat.

Massa sendiri tidaklah banyak. Sebab pihak kepolisian memang tidak mengizinkan demontrasi disaat pandemi covid-19 ini.

Bahkan beberapa kali aksi demontrasi mahasiswa dibatalkan pihak kepolisian.

Alasan kepolisian masih sama yakni pandemi covid-19.

Sehari sebelumnya, sejumlah spanduk berterabaran di sudut kota Teluk Kuantan.

Isi spanduk meminta Kajari Hadiman SH, MH angkat kaki dari Kuansing.

Pengusutan dugaan kasus penyimpangan Dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kuansing anggaran tahun 2019 memang jadi perhatian.

Awalnya, Kajari Kuansing menetapkan kepala BPKAD Kuansing Hendra AP sebagai tersangka.

Merasa dikriminalisasi dan didzolimi, Hendra AP melawan lewat jalut praperadilan.

Hasilnya, Hendra AP menang di praperadilan dan hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Selang sehari putusan praperadilan, kepala Kajari Kuansing Hadiman SH, MH justru mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus ini.

Langkah Hadiman ini pun disayangkan banyak pihak.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved