Tubuh R Ditemukan Berlumuran Darah dengan 24 Bekas Bacokan, Polisi Beberkan Informasi Ini
Warga temukan jasad seorang pria. Korban terlihat berlumuran darah.Di tubuhnya terdapat setidaknya 24 sabetan benda tajam. Korban ternyata adalah R
TRIBUNPEKANBARU.COM- Warga temukan jasad seorang pria. Korban terlihat berlumuran darah.
Di tubuhnya terdapat setidaknya 24 sabetan benda tajam. Korban ternyata adalah R.
R telah dihabisi oleh seorang pria yang berinisial AM. Dugaan, pelaku cemburu korban ada hubungan asmara dengan istri pelaku.
Karena sakit hati itulah, kemudian AR dihabisi oleh AM yang memilih kabur usai menjalankan aksinya.
Nasib naas dialami seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pasalnya, ia ditemukan tewas dengan penuh luka bacok di sekujur tubuhnya di jalan desa tak jauh dari rumahnya, Minggu (11/4/2021).
Adapun pelakunya diketahui berinisial AM (34) yang berprofesi sebagai pencari madu di daerah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena cemburu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku mencurigai korban telah berselingkuh dengan istrinya.
Puncak amarahnya tak terbendung setelah melihat istri dan korban membuat konten video TikTok berduaan.
Saat bertemu di lokasi kejadian, pelaku lalu mengayunkan celuritnya secara membabi buta ke arah korban hingga tewas.
“Motifnya, gara gara korban dan istri pelaku membuat dan mengunggah video TikTok. Informasinya istri pelaku dan R selingkuh," kata Heri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Di TikTok, video mereka berduaan. Itu terkait hubungan asmara, yang diunggah di TikTok. Pelaku mencurigai hubungan asmara mereka sejak tiga tahun lalu. Sehingga pelaku membacok R,” tambahnya.
Usai membunuh korban, pelaku lalu kabur. Sedangkan, jenazah korban ditemukan warga sekitar pada Minggu petang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban tewas akibat mengalami 24 luka bacokan. Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku seorang diri.
“Sejauh hasil pendalaman, pelaku seorang diri. Tapi tidak kemungkinan pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Karena luka bacokannya cukup banyak, 24 luka bacok,” tutur Heri.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 354 KUHP.
Sumber Kompas.com