Hari Ini PPKM Mulai Berlaku, Warga di RW Zona Merah Tidak Boleh Keluyuran Malam, Pengawasan Ketat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) efektif berlangsung hari ini.Warga di RW zona merah tidak boleh keluyuran malam, pengawasan ketat

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Hari Ini PPKM Mulai Berlaku, Warga di RW Zona Merah Tidak Boleh Keluyuran Malam, Pengawasan Ketat. Foto:Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. (Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara efektif berlangsung hari ini, Rabu (14/4/2021).Warga di RW zona merah tidak boleh keluyuran malam, pengawasan ketat.

Masyarakat yang masuk dalam Rukun Warga (RW) Zona Merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluyuran sembarangan pada malam hari.

Demikian diungkapkan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Warga di zona merah tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Ada pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB. Aparat gabungan nantinya bakal mengawasi aktivitas masyarakat di zona merah yang menerapkan PPKM.

"Kita bakal lakukan pengawasan di lokasi yang masuk zona merah dan diterapkan PPKM," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (13/4/2021) petang.

Menurutnya, ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM.

Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara.

Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah.

Firdaus mengingatkan agar masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19.

Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.

"Mereka juga harus melakukan deteksi dini penyebaran covid di tempat usahanya, dan memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya," jelasnya.

Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara. Apabila terdapat kasus positif covid-19 di tempat kerja.

RW Masuk Zona Merah di Pekanbaru

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara efektif berlangsung, Rabu (14/4/2021).

Ruang lingkup penerapannya di Rukun Warga (RW) berdasarkan jumlah rumah yang terdapat pasien terkonfirmasi positif covid-19.

"Jadi PPKM ini nantinya berlangsung di RW yang masuk zona merah. Proses pemetaannya sedang berlangsung," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, proses pemetaan RW yang masuk zona merah sesuai data dari kelurahan zona merah. Lurah dan RW membantu proses pendataan di kawasannya.

"Mereka nantinya bisa mendata di bawah pengawasan camat, agar dilaporkan ke tim satgas kota," jelasnya.

Ada tim yang bakal mengawasi proses pelaksaan PPKM. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menjadi kordinator tim pengawasan PPKM.

Proses pengawasan dilakukan bersama tim dari instansi terkait. Satgas kelurahan juga ikut ambil bagian dalam pengawasan aktivitas masyarakat.

"Proses pengetatan efektif mulai Rabu besok di seluruh RW yang masuk zona merah," jelasnya.

Kota Pekanbaru harus melaksanakan PPKM karena butuh penanganan khusus dalam mencegah penyebaran covid-19. Ada rencana PPKM berlangsung hingga 14 hari atau diperpanjang.

Keputusan Wali Kota Pekanbaru No.402 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian covid-19.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved