Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR, Kepala Disnakertrans Riau: THR Wajib Dibayarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun 2021 ini.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi atau Pemprov Riau akan membuka posko pengaduan THR pada Lebaran tahun 2021 ini. 

Meski begitu, Jonli menyatakan karena saat ini masih suasa pandemi Covid-19, maka ada semacam solusi bagi perusahaan untuk berdialog kepada pekerja/buruh dalam pemberian THR.

"Namun saya tegaskan, THR tetap dibayarkan perusahaan. Kalau diwajibkan memberi THR 7 hari sebelum lebaran, maka dengan solusi ini THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh," katanya.

Meski diperbolehkan, namun Jonli mewanti-wanti perusahaan yang membayarkan THR mendekati atau setelah lebaran tersebut melengkapi laporan keuangan yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut benar-benar tidak ada uang untuk membayarkan THR karyawanya sebelum lebaran.

"Nanti akan kami cek benar tidak dia tak punya uang membayar THR. Makanya sebelum langka ini ditempuh sebaiknya perusahaan yang terdampak Covid-19 harus ada kesepakatan dengan pekerja/buruh," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved