INFO Penting, Urus SIM Bisa Lewat Handphone Pakai Aplikasi SINAR, Simak Alur Pengurusan Berikut Ini
Urus SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa lewat handphone pakai aplikasi SINAR. Bagaimana caranya? Simak alur pengurusan berikut ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Aplikasi ini diungkapkan Kasat Lantas, akan mempermudah pelayanan ke masyarakat, juga mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Aplikasi ini secara keseluruhan diakui Kompol Anindhita, memang belum sempurna, atau belum semua fitur aktif.
Tapi dalam perkembangannya nanti, beberapa minggu ke depan sudah bisa diaktifkan semua.
"Salah satu fitur soal perpanjang SIM, disitu nanti diminta data diri, OTP (one time password), kemudian akan diminta foto liveness, langsung," jelasnya.
"Setelah melengkapi data diri, pengguna bisa juga mengunduh e-psikologi, ditambah e-recast. Nanti secara otomatis akan masuk ke sistem digital Korlantas Polri," urainya.
Cara pembayarannya kata Kompol Anindhita, juga ada di dalam aplikasi itu. Jadi tidak perlu ke mana-mana.
Pada saat proses perpanjang SIM ini diungkapkan Kasat Lantas, maka petugas Satpas setempat akan mengonfirmasi ke pengguna.
Jika sudah, maka SIM akan dicetak dan dipaketkan, untuk diantar langsung lewat POS ke alamat sesuai data diri.
"Bisa juga mengambil sendiri ke Satpas. Atau kalau ada yang mau mengambil diwakilkan, agar melampirkan surat kuasa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
"Pada saat selesai melengkapi persyaratan, maka SIM akan diproses pada hari itu juga. Hari itu dibikin, hari itu jadi dan diantar. One stop service," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kapolri-resmikan-sinar.jpg)