Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis HUKUMAN MATI, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Palembang vonis mati kepada mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika.

Editor: CandraDani
Dok. HANDOUT via kompas.com
D (kiri) mantan anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkoba divonis hukuman mati.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021)
Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Tertangkap Tangan Bawa 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap D anggota DPRD kota Palembang yang kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.

Dari hasil penyelidikan pun terungkap, jika D sebelumya sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat terlibat kasus yang sama pada 2012 lalu ketika ia masih menjadi seorang mahasiswa.

Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).
Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang pun menjelaskan proses pencalonan D sampai akhirnya ia terpilih sebagai wakil rakyat dan duduk di komisi 1 DPRD kota Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dalam peyalahgunaan narkoba.

 Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba, ini Kata Sekretaris DPD Partai Golkar

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved