Ingat, Begini Hukumnya Pakai Mukena Warna Warni, Apakah Masih Sah Sholatnya? Simak Ini Penting!

Ingat, Begini Hukumnya Pakai Mukena Warna Warni, Apakah Masih Sah Sholatnya? Simak Ini Penting!

TRIBUN STYLE/IG @FAtimahSyahrini
Ilustrasi: Mukena Syahrini Seharga Rp 3,5 Juta Ludes 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak hanya pada busana untuk hari-hari, namun fashion yang telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat juga telah merambat kepada yang lebih luas.

Menariknya, perkembangan fashion terlihat pula pada item-tem yang digunakan untuk ibadah seperti mukena.

Mukena kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat, tapi juga menjadi bagian dari item fashion.

Mukena berfungsi sebagai penutup aurat saat salat.

Namun, dewasa ini mukena juga menjadi salah satu item fashion yang diperhatikan para wanita.

Banyak sekali model, corak dan juga warna mukena yang hadir saat ini.

Meski kini banyak warna dan aneka motif mukena yang dijual di pasaran, tidak semua model mukena bisa dipakai saat salat.

Lantas bagaimana hukumnya memakai mukena warna-warni dalam Islam?

Mengundang Perhatian

Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika dalam islam diperbolehkan untuk memakai mukena dengan warna selain putih.

"Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Tetapi warna apa saja diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Beliau juga menjelaskan boleh pula bergambar asalkan tidak yang aneh-aneh dan menimbulkan ketertarikan.

"Boleh intinya menutup aurat. Namun lebih baik mukena tidak mengundang ketertarikan, baik berwarna hitam putih, atau bergambar yang aneh-aneh," jelasnya menambahkan.

Buya Yahya juga menyampaikan apabila memakai motif pun diperbolehkan dan salat tetap sah.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved