Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Perkara Rasuah Pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang, Hari Ini Sidang Perdana Digelar

Update perkara rasuah pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang Kampar, hari ini sidang perdana digelar secara virtual

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/IKHWANUL RUBBY
Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Update perkara rasuah pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang Kampar, hari ini sidang perdana digelar.

Hari ini, Selasa (20/4/2021) persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang dilakukan.

Pada hari ini persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana ini dilaksanakan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Ramanto membenarkan bahwa hari ini dilakukan sidang perdana terkait perkara tersebut.

Persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini dilakukan secara virtual.

Dalam persidangan ini para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka juga dinilai mengenai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia menuturkan pelimpahan perkara ini ke PN Pekanbaru, Selasa (13/4/2021) pekan lalu.

Dalam persidangan tersebut empat orang yang didakwa dihadirkan.

"Senin (26/4/2021) kembali diagendakan persidangan kedua terkait perkara tersebut," ungkapnya.

Sidang kedua ini mengagendakan eksepsi dari para terdakwa melalui para Penasihat hukum.

Dilimpahkan Kejari Kampar ke Persidangan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved