Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Perkara Rasuah Pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang, Hari Ini Sidang Perdana Digelar

Update perkara rasuah pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang Kampar, hari ini sidang perdana digelar secara virtual

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/IKHWANUL RUBBY
Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang, Selasa (20/4/2021). 

Sebelumnya, perkara rasuah pada proyek pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang sudah dilimpahkan Kejari Kampar ke persidangan.

Perkara ini sudah dilimpahkan Kejari Kampar ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Amri Rahmanto, Senin (19/4) mengatakan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Jering - Kampung Pinang sudah dilimpahkan ke persidangan.

"Kita sudah limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bangkinang," ungkapnya.

Ia mengatakan persidangan pertama dari perkara tersebut akan dilakukan, Selasa (20/4/2021).

Pada sidang pertama ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, antaranya IG selaku PPK Kabupaten Kampar, MI selaku Direktur Utama Yang Bertindak Atas Nama PT. BA – PT. SA (KSO).

EY selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar di PT. BA.

IR selaku supervisor engineer Konsultan Pengawas pada CV. KK.

Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Sebelumnya terkait perkara ini, Kejati Riau melimpahkan tahap II perkara ke Kejari Kampar.

Penyerahan berkas perkara tahap dua ini diterima Kejari Kampar, Rabu (31/3/2021).

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Ramanto Sayekti menjelaskan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara, perbuatan para tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.

Tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved