Batasi Ruang Gerak Joseph Paul Zhang, Bareskrim Polri Ajukan Penerbitan Red Notice

Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara mana

Editor: Sesri
Sumber: Youtube
Youtuber Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke 26 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Red Notice terhadap Jozeph Paul Zhang pria yang mengaku nabi ke 26 dan diduga menistakan agama diajukan oleh Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pengajuan red notice ke Imigrasi nantinya akan diberikan ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.

"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.

Alasannya, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara manapun.

"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang diminta untuk mentaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti.

Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia.

"Dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI. Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.

Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Sementara itu, asas nasionality adalah asas dimana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

"Nah ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana dimana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu asas nasionality namanya," jelas dia.

Atas dasar itu, kata dia, Jozeph Paul Zhang harus tetap mentaati aturan hukum di Indonesia meskipun telah lama berada di Jerman.

"Nah sepanjang JPZ itu adalah Warga Negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," kata dia.

Polri Minta Kominfo Tutup Aktivitas Jozeph Zhang di Medsos

Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tindak akun sosial media Jozeph Paul Zhang. Sebab, ia masih kerap aktif berkoar di sosial media meski berstatus buronan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penindakan akun sosial media itu tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri. Kominfo diminta untuk turun tangan.

"Hal seperti ini kan tidak bisa hanya polisi melakukan itu. Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. Tentunya, bagaimana aktivitas Jozeph Zhang ini bisa diminimalisir," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Rusdi juga telah mendapatkan informasi dari Kominfo bahwa video-video yang disebar oleh Jozeph Zhang di akun YouTubenya telah banyak diblokir. Hal ini menjadi langkah preventif untuk membekukan aktivitas Jozeph.

Di saat yang bersamaan, Kata Rusdi, pihaknya juga masih tengah terus melakukan pengejaran Jozeph Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

"Masih berjalan untuk JPZ terus dilakukan kerja keras Polri bersama instansi terkait lainnya untuk dapat memastikan keberadaan JPZ tersebut. Masih berproses. Perkembangannya pasti nanti publik diberi tahu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Polri Sebut Penerbitan Red Notice Untuk Batasi Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved