Sayembara Cari Rekanan Baru, Dishub Pekanbaru Targetkan Juni Dapat Rekan Usai Putus dari PT Datama
Sayembara cari rekanan baru usai putus dari PT Datama, Dishub Pekanbaru segera terapkan parkir nontunai
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sayembara cari rekanan baru usai putus dari PT Datama, Dishub Pekanbaru segera terapkan parkir nontunai.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Riau menargetkan sudah memiliki rekanan untuk mengelola parkir pada Juni 2021 nanti.
Mereka sedang menggesa proses sayembara untuk menjaring rekanan mengelola parkir.
Sayembara pengelola parkir kembali dibuka pasca pemutusan kerjasama dengan PT.Datama. Mereka berupaya agar segera mendapat mencari rekanan baru untuk mengelola parkir.
"Jadi Juni nanti kita berupaya agar sudah terpilih rekanan untuk mengelola parkir," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, dinas juga meminta pendampingan dari Kejari Pekanbaru saat proses sayembara memilih rekanan baru.
Mereka ingin memastikan proses sayembara berjalan sesuai regulasi yang ada.
Rekanan ini nantinya bakal mendukung penerapan pembayaran parkir secara nontunai.
Ia menyebut nantinya titik parkir potensial bakal jadi prioritas pembayaran parkir nontunai.
Yuliarso memperkirakan ada ratusan titik bakal jadi lokasi penerapan parkir nontunai.
Ia menilai cara ini lebih efektif mencegah kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum.
Pihaknya bakal melakukan sosialisasi secara bertahap.
Ia menyebut setiap area parkir nantinya terdapat juru parkir yang mengoperasikan alat pembayaran elektronik untuk parkir tepi jalan.
Penempatan alat ini menyesuaikan potensi parkir di setiap titik. Luas dan jumlah juru parkir di lokasi bakal jadi pertimbangan.
"Kita sudah mendata dan lakukan uji coba. Kalau butuh banyak juru parkir, tentu alatnya juga ditambah," ulasnya.
Rekanan pun harus menyiapkan peralatan untuk pembayaran non tunai. Mereka juga harus memiliki juru parkir yang mampu mengoperasikan alat tersebut.
Tarif parkir secara nontunai masih flat.
Besaran pungutan parkir tepi jalan sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir.
Proses Uji Pembayaran Nontunai
Sebelumnya, sejumlah titik parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru segera menerapkan pembayaran parkir secara elektronik.
Ada rencana pembayaran parkir nontunai diterapkan pada pertengahan tahun 2021 ini.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah melakukan uji coba pembayaran parkir tepi jalan secara nontunai, Senin (19/4/2021).
Proses uji coba berlangsung di depan Pasar Buah, Jalan Jenderal Sudirman ujung.
Juru parkir langsung mempraktikkan pembayaran secara nontunai. Ada alat khusus untuk merekam transaksi parkir.
Alat tersebut juga mengeluarkan karcis parkir bagi pengendara yang memakai jasa parkir.
"Setelah dilayani pengendara membayar secara nontunai," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com .
Menurutnya, pengendara bisa membayarnya dengan QRIS, e-money dan alat pembayaran elektronik lainnya.
Mereka bakal memberlakukannnya di sejumlah titik parkir tepi jalan umum.
Retribusi parkir nantinya akan masuk langsung ke rekening penampungan.
Pihaknya akan menggandeng pihak ketiga untuk penerapan pembayaran parkir nontunai.
"Kita sudah menguji alat dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Ada bukti pembayaran yang memuat data transaksi parkir," ujarnya.
Pihaknya memiliki dashboard khusus untuk memantau transaksi parkir secara real time. Mereka bisa memantau jumlah kendaraan yang parkir di satu titik parkir.
"Upaya ini adalah cara membenahi pelayanan parkir," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )