Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Jemput Bola Pengurusan Paspor Lewat Eazy Passport

Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigran

Penulis: Fernando | Editor: didik ahmadi

Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Syaratnya yakni e KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah.

Lalu untuk penggantian paspor yang dibuat di dalam negeri di atas 2009 cukup membawa e KTP dan paspor lama.

Proses penyelesaian paling lambat empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai dengan paspor lama.

Biaya untuk paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000.

Sedangkan paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta.

"Biaya sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak, tidak ada biaya tambahan," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved