Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Jemput Bola Pengurusan Paspor Lewat Eazy Passport

Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigran

Penulis: Fernando | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Masyarakat secara bergantian mengurus paspor di lapangan Perumahan Resty Graha Lestari, Kota Pekanbaru, Rabu (21/4/2021).

Mereka tidak cuma menyerahkan sejumlah berkas kelengkapan.

Satu persatu dari mereka difoto oleh petugas dalam pengurusan paspor.

Masyarakat lebih mudah dengan adanya layanan Eazy Passport.

Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif.

Mereka bisa mengurus paspor di kantor, kampus, komunitas hingga komplek perumahan.

"Eazy Passport merupakan layanan pembuatan paspor secara kolektif, yang bisa diajukan instansi pemerintah, swasta, perumahan atau komunitas.

Dapat mengajukan layanan ini ke Kantor Imigrasi Pekanbaru," terang Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Wawan Setiawan kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu.

Menurutnya, pihak kantor imigrasi nantinya mendatangi lokasi yang diajukan.

Masyarakat pun bisa mengurus paspor secara kolektif di lokasi yang ditentukan.

"Nantinya proses pengurusan paspor mengikuti protokol kesehatan, agar pemohon dan petugas merasa aman dan terhindar dari covid-19," terangnya.

Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor.

Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigran.

"Jadi petugas yang datang, untuk membantu pembuatan paspor secara kolektif," jelasnya.

Program Eazy Passport ini melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama.

Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Syaratnya yakni e KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah.

Lalu untuk penggantian paspor yang dibuat di dalam negeri di atas 2009 cukup membawa e KTP dan paspor lama.

Proses penyelesaian paling lambat empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai dengan paspor lama.

Biaya untuk paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000.

Sedangkan paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta.

"Biaya sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak, tidak ada biaya tambahan," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved