Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waktu Membayarkan Zakat Fitrah, Lengkap dengan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan ketika akan memasuki Hari Raya Idul Fitri adalah membayar Zakat Fitrah.

Editor: Sesri
NU Online
Besaran bayar zakat fitrah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan lupa membayarkan zakat fitrah jelang ramadhan berakhir.

Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat fitrah?

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan ketika akan memasuki Hari Raya Idul Fitri adalah membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf dan mampu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Fatwa MUI menetapkan zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Bulan Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.

Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut mengatur tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, fidyah, serta shadaqah.

Dalam Fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan.

"Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Amil Zakat menerima pembayaran zakat fitrah dari warga wajib zakat di Masjid Raya Al Khairat Jalan Durian, Pekanbaru, Selasa (19/5/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)
Amil Zakat menerima pembayaran zakat fitrah dari warga wajib zakat di Masjid Raya Al Khairat Jalan Durian, Pekanbaru, Selasa (19/5/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Sementara zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Fatwa ini juga mengatur tentang pembayaran dan penyaluran fidyah. Dalam fatwanya, MUI menyebut fidyah boleh disalurkan di luar bulan Ramadan.

"Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan," tutur Asrorun.

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang dalam gokongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Orang yang disebur miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.

4. Mu'Allaf

Mu'allaf adalah orang yang baru saja masuk islam dan menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini bertujuan agar orang-orang tersebut semakin meyakini Islam sebagai agamanya.

 Berikut ini Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah Beserta Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

5. Riqab

Di zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh orang-orang kaya.

Zakat bisa menjadi salah satu cara untuk menebus budak dan memerdekakannya.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang.

Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

Akan tetapi orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi tidak berhak mendapatkan zakat.

7. Fi sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Contoh daro sabilillah adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil juga disebut dengan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Di masa modern ini, Ibnu Sabil termasuk seorang pekerja dan pelajar yang sedang berada di tanah perantauan.

berikut bacaan niat Zakat Fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

( tribunpekanbaru.com/ tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved