Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amerika Serikat Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara yang 'Jangan Bepergian' Bagi Warganya

Indonesia masuk dalam daftar negara yang dilarang untuk dikunjungi oleh warga Amerika Serikat.

Editor: Ilham Yafiz
UNSPLASH.COM @blakeguidry
Ilustrasi paspor. Amerika Serikat melarang warganya ke Indonesia karena tingginya angka kasus Covid-19. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia masuk dalam daftar negara yang dilarang untuk dikunjungi oleh warga Amerika Serikat.

Departemen Luar Negeri AS telah menambahkan 116 negara pada minggu ini ke dalam daftar "Tingkat Empat: Jangan Bepergian".

Daftar baru tersebut memasukkan Inggris, Kanada, Prancis, Israel, Meksiko, Jerman, dan lainnya, dengan alasan tingkat Covid-19 yang sangat tinggi.

Melansir Reuters, pada hari Senin, Departemen Luar Negeri AS memang mengatakan akan meningkatkan jumlah negara yang akan dilabeli Jangan Bepergian menjadi sekitar 80% negara di seluruh dunia.

Kemudian, pada Selasa, Departemen Luar Negeri AS mendaftarkan 34 dari sekitar 200 negara sebagai negara dengan label "Jangan Bepergian."

Dengan demikian, ada 150 negara yang masuk daftar Tingkat Empat Departemen Luar Negeri AS.

Reuters memberitakan, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa langkah tersebut tidak menyiratkan penilaian ulang situasi kesehatan saat ini di beberapa negara, tetapi lebih mencerminkan penyesuaian dalam sistem Penasihat Perjalanan Departemen Luar Negeri untuk lebih mengandalkan penilaian (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS) epidemiologis yang ada.

Rekomendasi tersebut tidak wajib dan tidak melarang warga Amerika bepergian.

Negara lain yang masuk dalam daftar "Jangan Bepergian" termasuk Indonesia, Finlandia, Mesir, Belgia, Turki, Italia, Swedia, Swiss, dan Spanyol.

Beberapa negara seperti China dan Jepang tetap berada di Level 3: Pertimbangkan Kembali Bepergian.

Sebagian besar warga Amerika sudah dianjurkan agar tidak bepergian ke sebagian besar negara Eropa karena pembatasan Covid-19.

AS juga telah melarang hampir semua warga negara non-AS yang baru-baru ini berada di sebagian besar Eropa, China, Brasil, Iran, dan Afrika Selatan.

Pada Selasa (20/4/2021), AS memperpanjang pembatasan 30 hari lebih lanjut yang melarang perjalanan tidak penting di perbatasan Kanada dan Meksiko.

Nick Calio, yang mengepalai Airlines for America, sebuah kelompok perdagangan yang mewakili maskapai penerbangan utama AS, mengatakan kepada panel Senat AS pada hari Rabu bahwa pembuat kebijakan perlu menemukan peta jalan untuk membuka kembali perjalanan internasional.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan, https://internasional.kontan.co.id/news/as-tambahkan-116-negara-dalam-daftar-jangan-bepergian-indonesia-termasuk

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved