Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Sumber: Youtube
Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi. Foto: Youtuber Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke 26 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka penistaan agama terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang .

Nantinya, permohonan ekstradisi Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang tersebut akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham RI.

"Hasil koordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham disarankan untuk ajukan permohonan ( ekstradisi ) ke Kemenkumham RI ," kata Agus dalam keterangannya pada Sabtu (24/4/2021) terkait Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang itu.

Lebih lanjut, Agus menambahkan, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham RI untuk merealisasikan rencana ekstradisi Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang itu.

"Langkah kita ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau ( Kemenkumham RI ) yang jalankan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap penistaan agama Islam.

Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 yang jelas Nabi Palsu .

Dalam kasus ini, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph Paul Zhang juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukuman untuk Jozeph Paul Zhang adalah kurungan penjara selama 5 tahun.

Nabi Palsu Joseph Paul Zhang Ngaku Tak Bisa Dijerat UU

Nabi Palsu atau Nabi ke-26 , tersangka penistaan agama , Joseph Paul Zhang terus diburu di Jerman, kedoknya terbongkar setelah mengaku bukan lagi seorang WNI.

Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno ikut bicara mengenai kasus Joseph Paul Zhang yang diduga menista agama karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Selain itu, Joseph Paul Zhang yang diduga kuat tengah berada di Jerman ini juga mengaku bukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Arif menuturkan, pihaknya masih mencari tahu keberadaan Joseph di Jerman.

Kendati demikian, ia memastikan sosoknya bukan merupakan warga negara Jerman.

Sebab, sesuai aturan, pemerintah Jerman pasti memberitahu kepada kedutaan negara terkait jika ada warganya yang berpindah kewarganegaraan.

Sementara, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan mengenai Joseph Paul Zhang yang berpindah kewarganegaraan ke Jerman.

"Sampai hari ini kita tidak menerima informasi dari pemerintah Jerman."

"Kita nggak terima paspor, jadi kalau mengaku bukan WNI tapi Eropa, ya jelas bukan Jerman," kata Arif, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Josepth tetap bisa terjerat hukum atau dipidana di Eropa terkait kasusnya.

Bahkan, menurut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.

"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."

"Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif.

Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.

Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana.

Pasal-pasal yang akan menjerat Joseph pun dengan mudah ditemukan di Eropa.

"Di Jerman ada di dalam KUHP Jerman, dan pengadilannya ada pengadilan nasional atau federal, atau pengadilan HAM di tingkat Uni Eropa," ungkap Arif.

Joseph Sempat Yakin Tak Bisa Dijerat UU

Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang sempat menyebut tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama karena mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."

"Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021).

Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Jozeph menyatakan, justru saat ini adalah gereja-gereja yang membuatnya tertekan.

Namun, Jozeph tak menjelaskan maksudnya lebih detail.

"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," ujar Jozeph.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan. Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tambahnya.

Seperti diketahui, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph yang diduga saat ini berada di Jerman.

Dikutip dari Kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman."

"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Berita terkait Jozeph Paul Zhang lainnya

Baca juga berita berjudul " Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.

Sebagian isi artikel berjudul " Bikin Geram, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ngaku Kebal Hukum Indonesia, Kabareskrim Ajukan Ekstradisi " ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Sebut Bakal Ajukan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang. ( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved