Diduga Bandar Narkoba Remaja 17 Tahun Ditangkap, Pesta Sabu Di Rumah Kontrakan IRT Diamankan
Dua orang pemuda AS (17) dan Feri Irawan (22) diamankan polisi karena diduga sebagai bandar anrkoba, dikeadiaman mereka menyita sabu dan timbangan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang pemuda berinisial AS (17 tahun) dan Feri Irawan (22 tahun) tak berkutik saat digerebek polisi di kediaman mereka.
Dua sekawan warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, kedapatan menyimpan beberapa paket sabu.
Menurut polisi, kedua orang pemuda ini merupakan bandar sabu.
"Mereka bandar, tersangka," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (24/4/2021).
Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Ibul Besar II.
Baca juga: Pencuri Kabel yang Takut Turun dari Atap di Padang Ternyata Tak Sendiri, Polisi Kini Buru 2 Rekannya
Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka yang bekerja serabutan itu.
"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan meskipun awalnya tidak mengakui perbuatan mereka," ujar Iklil.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan ukuran berbeda.
"BB (barang buktinya) ada tujuh paket kecil seharga Rp 100 ribu, satu paket sedang seharga Rp 250 ribu dan satu paket besar seharga Rp 1 juta," papar Iklil.

Polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital dan dua unit handphone, diduga kuat untuk bertransaksi narkoba.
Polisi kini sedang melakukan pengembangan dengan mencari pemasok sabu kepada dua bandar ini.
"Kami terus melakukan pengembangan. Dan untuk kedua tersangka, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Iklil.
Sementara kedua tersangka menyangkal sebagai bandar, melainkan hanya menerima titipan oleh orang lain.
"Kami hanya dapat titipan, itupun saya tidak tahu siapa yang nitip itu. Karena saya sering keluar rumah," ujar tersangka AE yang masih berusia 17 tahun.