HEBOH WNI dari India Lolos Karantina, Polisi: Dia Bayar Rp 6,5 Juta
Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW. Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap Warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD lolos dari karantina.
Belakangan diketahui, JD DIDUGA membayar sejumlah uang agar bisa lolos prosedur di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ia tidak melewati proses karantina setelah kembali dari India.
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.
Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW.
Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD.
"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu.
Besok kita sampaikan secara jelas.
Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," tambah Yusri.
Baca juga: Masih Nekat Mudik Keluar atau Masuk Riau? Polda Riau Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan
Baca juga: Turut Gugur dalam KRI Nanggala-402, INI SOSOK Saudara Menhan Prabowo Letda Rhesa
Yusri mengatakan, S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.
Padahal, pemerintah kini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.
JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.
JD, S dan RW kemudian diamankan polisi. Ketiganya masih diperiksa.
"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," tambah Yusri.
Baca juga: Kisah Pilu KRI Nanggala-402, Rencana Indah Kls Isy Raditaka Lamar Kekasih Usai Lebaran Pupus
Baca juga: VIDEO: Gading Marten Ajak Gisel Isi Program KUY Entertainment, Begini Tanggapan Sang Mantan Istri
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-yusri-yunus.jpg)