Bermodal Tusuk Gigi, 2 Pria di Jambi Gasak Rp 100 Juta dari Mesin ATM, Kartu ATM Diganjal

Hanya bermodal tusuk gigi, 2 pelaku pembobok ATM curi uang Rp 200 juta di Jambi.

Editor: Muhammad Ridho
Fabian Januarius Kuwado/ KOMPAS.COM
Ilustrasi mesin ATM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hanya bermodal tusuk gigi, 2 pelaku pembobok ATM curi uang Rp 200 juta di Jambi.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi ringkus 2 spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. 

Keduanya yakni Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka No.19, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan, Pondok Gede Kota Bekasi, dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra, RT 13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, keduanya merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM lintas provinsi.

Mereka diringkus, setelah  menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Kota Jambi di mesin ATM yang berada di dalam Alfamart di kawasan Tp Sriwijaya, Kelurahan Rawa, Sari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada hari Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia menjelaskan, cara kerja kedua pelaku cukup terlatih dimana pelaku sengaja manaruh tusuk gigi di mesin ATM.

Kemudian, kartu ATM korban yang akan melakukan tarik tunai, secara otomatis tidak akan bisa masuk.

Situasi itulah yang dimanfaatkan pelaku, satu diantara pelaku langsung masuk menemui korban, dan berpura-pura membantu untuk memasukkan ATM korban tersebut.

Saat itulah, aksi sebenarnya berlangsung, pelaku menukar ATM korban dengan ATM yang lain, yang telah mereka siapkan.

Kemudian,  pelaku berpura-pura memasukkan ATM korban yang telah di tertukar tersebut.

Pada posisi tersebut, pelaku berhasil memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, dan meminta korban untuk memasukkan sandi kartu ATM milik korban.

"Dan pada saat korban memasukan pin ATM , mesin ATM merespon bahwa nomor pin ATM salah sehingga korban berulang kali menekan nomor pin ATM, saat itulah pelaku melihat korban memasukkan nomor pin," kata Kaswandi Senin (26/4/2021) malam.

"Kartu ATM asli korban sudah di tukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak dan mesin ATM terlebih dahulu di ganjal pelaku, sehingga setelah pelaku mengetahui nomor pin korban, pelaku langsung mengambil ATM korban yang telah di tukar dan pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp. 10.000.000 juta," tandasnya.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pelaku Raden Suhaimi diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Kamis (23/4) sekitar pukul 23.30 wib saat pelaku sedang bermain game online di depan Indomaret Simpang Rimbo. 

Dan pelaku Edi Saputra diamankan Tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Batanghari  di Jalan Baru Talang Inuman, RT 14, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Minggu (25/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved