Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei

Bikin PNS mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil bepergian saat libur lebaran dan cuti mulai 6 Mei-17 Mei 2021

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Bikin PNS mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil bepergian saat libur lebaran dan cuti mulai 6 Mei-17 Mei 2021.

Bupati Inhil HM Wardan membatasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian dan cuti pada libur lebaran Hari Raya Idul Fitri yang masih dalam masa pandemi covid 19.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Inhil Hm Wardan nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

Mengacu pada surat tersebut, Bupati Inhil HM Wardan dengan tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

“ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut.

Selain cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi ASN,” ungkap Bupati Inhil melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Namun larangan ini dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak serta sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil, begitu juga dengan pembatasan cuti melahirkan dan lain sebagainya.

“Bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegas Bupati.

Tidak lupa Bupati mengingatkan ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

“Menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfiasi positif Covid-19,” pungkas Bupati.

Oknum ASN Pemko Pekanbaru yang Memaksa Mudik Tahun Ini Terancam Sanksi

Oknum ASN Pemko Pekanbaru yang melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021 dan memaksa tetap mudik bakal mendapat sanksi. 

"Nantinya ada sanksi terhadap ASN yang melanggar kebijakan ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, pemerintah kota sudah menyiapkan sanksi ringan hingga sanksi berat bagi yang tetap memaksa mudik.

Beratnya sanksi bakal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau memang fatal pelanggarannya, tentu nanti bakal mendapat sanksi berat," jelasnya.

Jamil mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti regulasi perihal larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Ia menyebut nantinya bakal ada surat edaran dari Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru kepada ASN agar tidak mudik.

Larangan ini sebenarnya bukan cuma untuk kalangan ASN saja.

Pemerintah kota pun mengingatkan masyarakat terkait larangan mudik bagi masyarakat.

Jamil menyebut seluruh masyarakat juga harus mengikuti adanya larangan mudik lebaran tahun ini.

Mereka bakal membuat surat edaran terkait larangan mudik bagi masyarakat.

"Jadi kalau ASN kita ingatkan agar tetap berada di kota, jangan bepergian keluar daerah," ulasnya.

Masih Nekat Mudik Keluar atau Masuk Riau? Polda Riau Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan setidaknya 4 pos penyekatan, dalam rangka melakukan pengawasan di wilayah perbatasan.

Nantinya para personel yang dilibatkan, akan bertugas untuk mengawasi masyarakat yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Riau.

Hal ini juga terkait dengan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah merincikan, 4 titik penyekatan itu ada di wilayah hukum Polres Rohil (perbatasan Riau - Sumatera Utara), Polres Inhil (perbatasan Riau - Jambi), Polres Kuansing (perbatasan Riau - Sumbar), dan Polres Kampar (perbatasan Riau - Sumbar).

"Minggu-minggu ini pos penyekatan sudah dibuat," katanya, Senin (26/4/2021).

Ia melanjutkan, peniadaan mudik, berlangsung pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

"Kemudian ada masa pra-nya, pra ini sebelum tanggal 6 Mei, action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik," sebut Dirlantas.

Dalam rentang waktu itu diungkapkan Kombes Firman, bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.

"(Harus ada) hasil negatif Corona, kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik (ke asal)," tegasnya.

Berikutnya, pada 6 Mei - 17 Mei 2021 yang merupakan masa peniadaan mudik. Kendati begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota.

Ini sesuai dengan Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021.

"Kalau tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar," ungkap perwira menengah Polri berpangkat melati tiga itu.

Diantaranya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran.

Lalu kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Berikutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga.

Terakhir, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

"Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," ucapnya.

"Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap, kalau tidak ada bukti kuat kita minta putar balik arah," sambungnya.

Setelah masa peniadaan mudik dibeberkan Dirlantas, ada lagi masa pasca, yaitu diatas tanggal 17 Mei 2021.

Dalam masa ini, aturannya sama dengan masa pra-nya. Dimana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.

"Besok atau Rabu lusa sudah mulai action untuk pra peniadaan mudik. Sementara personel masih di-handle Polres jajaran untuk penyekatan. Diimbau Polres mulai Rabu sudah mulai action di pos penyekatan," pungkasnya.

Nekat Masuk ke Riau Saat Mudik Lebaran, Siap-siap Dikarantina, Lokasi Karantina Jauh dari Pusat Kota

Nekat masuk ke Riau saat Mudik Lebaran nanti, siap-siap dikarantina, Pemprov Riau menyiapkan lokasi karantina yang jauh dari pusat kota.

Pemprov Riau mengambil langkah tegas bagi warga luar Riau yang akan melakukan Mudik Lebaran ke Riau.

Jika mereka tetap masuk ke Riau pada Mudik Lebaran nanti, maka siap-siap untuk ditangkap dan dikarantina di tempat yang sudah disiapkan.

Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan tempat bagi warga luar Riau yang masuk ke Riau mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang.

Mereka akan digiring untuk masuk dan dikarantina di gedung bekas asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) yang berada di Rumbai. 

"Kami sudah siapkan gedung bekas SPN di Rumbai, bagi mereka yang masuk ke Riau tanggal 6 sampai 17 Mei itu akan dikarantina disana (gedung eks SPN Rumbai)," kata Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (21/4/2021).

Langkah ini diambil, karena pihaknya tidak ingin main-main mengatasi Covid-19 di Riau.

Sebab sejak beberapa hari ini penambahan kasus Covid-19 di Riau terus melonjak.

Bahkan Selasa (20/4/2021) tembus diangka 460 kasus dan mencatat rekor baru sepanjang Pandemi Covid-19 masuk ke Riau. 

"Kita harapkan mereka tidak pulang ke Riau.

Kami rapat untuk mempersiapkan tim pengamanan dan kesehatan untuk mengecek orang yang masuk ke Riau.

Kalau ketahuan, mereka akan langsung di karantina," ujarnya.

Syamsuar mengatakan, apabila pendatang yang masuk ke Riau mengalami gejala sakit, maka dipaksa untuk pulang kembali.

"Apabila ada yang sakit, maka kami suruh untuk pulang, tidak diterima di Riau.

Tapi kalau pendatang tidak sakit atau tidak bermasalah, boleh jumpa keluarga nya di sini (Riau)," ujarnya.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, tempat karantina itu bisa menampung 300 orang, dan petugas kesehatan juga akan berada di tempat tersebut.

"Saat ini tempat itu kita siapkan untuk 300 orang.

Mereka yang dikarantina sebagaimana aturan Menteri Kesehatan yaitu dikarantina bisa 3 sampai 5 hari," ungkapnya.

Gubernur Riau Syamsuar Ingatkan Warga Riau Tak Mudik Lebaran
Gubernur Riau Syamsuar kembali mengingatkan agar warga Riau tidak melakukan mudik.
Baik ke luar Riau maupun masuk ke Riau.
Sebab pemerintah sudah melarang Mudik Lebaran pada tahun ini.
Jika nekat melakukan mudik, maka siap-siap untuk menjalani karantina.
"Harapan kami tidak ada masyarakat yang melanggar ini, karena tren kasus kita terus naik.
Kota Pekanbaru sekarang sudah zona merah, makanya saya minta Pemko harus lebih giat lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya, karena Pekanbaru ini banyak kasusnya," katanya, Rabu (21/4/2021). 
Gubernur Riau Syamsuar kembali mengingatkan agar keluarga yang saat ini ada di Riau tidak mengizinkan anggota keluarganya untuk pulang ke Riau.
Begitu sebaliknya, warga Riau yang ingin mudik ke luar Riau juga diminta untuk ditunda dulu. 
"Kalau ada keluarganya yang akan datang dan akan keluar, agar ditunda dulu, ini semua untuk menyelamatkan keluarga kita semua. 
Kami dari Forkopimda Riau menyatakan, demi kesehatan seluruh masyarakat Riau agar tidak Mudik Lebaran, baik yang masuk dan keluar ke wilayah Riau," kata Syamsuar.
Sementara berkaitan dengan pembatasan moda transportasi, sejauh ini Pemprov Riau dan Forkopimda Riau masih menunggu petunjuk dadi Menteri Perhubungan.
"Kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Perhubungan terkait pembatasan moda transportasi.
Apakah nanti jalur darat di tutup, jalur udara di tutup seperti tahun lalu, dan jalur laut, jadi kita masih menunggu petunjuk," katanya.
Gubernur Riau Syamsuar menegaskan, tidak mudik adalah salah satu upaya menyelematkan keluarga dan masyarakat dari Covid-19.
"Masyarakat Riau kami imbau agar tidak Mudik Lebaran .
Ini adalah bagian kita untuk menyelamatkan keluarga kita semua, oleh karena itu masyarakat harus bisa mematuhi ini," ujarnya.

Berita terkait Mudik Lebaran lainnya

Baca juga berita berjudul " Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved