Video Berita
Video: Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Jalintim Pangkalan Kerinci, Langsung Disidang
Razia Prokes kali ini dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana.
Penulis: johanes | Editor: aidil wardi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Tim yustisi Covid-19 Kabupaten Pelalawan Riau kembali bergerak dan menggelar operasi terhadap masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Senin (27/04/2021).
Razia Prokes kali ini dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana.
Adapun instansi yang tergabung dalam tim yustisi yakni Polres Pelalawan dan Polsek, TNI, Satpol PP dan Damkar, kejaksaan, pengadilan, serta institusi lainnya.
Razia berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB yang menyasar para pengguna jalan raya, baik sepeda motor maupun mobil.
"Tim yustisi langsung menggelar sidang lapangan kepada para pelanggar Prokes. Sanksinya juga diberikan hakim dan pihak-pihak lain kepada pelanggar," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (27/04/2021).
Edy Harianto menerangkan, puluhan personil memeriksa setiap pemotor dan pengemudi mobil yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Kemudian mengarahkan untuk mengikuti sidang di tempat yang didirikan didepan Ramayana.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh hakim, jaksa, panitera, dan penyidik berupa sanksi sosial dan administrasi.
Hal ini untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan Prokes sebagai cara menekan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekaligus mensosialisasikan pemakaian masker kepada warga setiap beraktivitas di luar rumah
Sebanyak 31 warga yang terjaring selama operasi lantaran tidak memakai dan membawa masker.
Enam orang diantaranya diberikan teguran lisan dan tertulis karena tidak memakai masker padahal membawanya.
Sedangkan 25 orang kedapatan tidak membawa masker sama sekali. Alhasil mereka dijatuhi denda administratif sesuai dengan peraturan daerah.
"Semuanya memilih denda administrasi dan tidak ada yang kerja sosial. Ini dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona," tandasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE menyebutkan, ada dua titik razia digelar di Jalintim Pangkalan Kerinci.
Selain di depan Ramayana, razia serupa dilaksanakan di depan cucian Laut Merah. Di titik kedua ini sebanyak 25 warga terjaring tak pakai masker dan menjalani sidang ditempat.
"Sebanyak 17 pelanggar dikenakan sanksi administrasi yakni denda uang dan sembilan orang sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," beber Abu Bakar.
Adapun dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi ini yakni Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 71 tahun 2020, dan instruksi Bupati Pelalawan nomor 6 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)