Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Takut Foto Tanpa Syur Disebar, Gadis 19 Tahun Pasrah Serahkan Mahkotanya Pada 5 Pemuda di Kebun

Lima orang pemuda berinisial AG (25), CA (22), PR (41), AAGD (27), dan GNAC (30) diringkus polisi lantaran 'menggilir' seorang gadis

Editor: Muhammad Ridho
Shuterstock
Ilustrasi 

Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter

dan menangkap tersangka.

Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Iya memang benar, ada kejadian pemerasan dan pemerkosaan. Pelakunya hanya satu orang," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas

tahun," tandasnya.(Tribunnews.com/tribunnewsbogor.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved