Kampar
Update Kasus Bom Molotov di Kampar, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi yang Meringankan
Dua saksi yang meringankan atau A DE CHARGE dihadirkan pada sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (5/5).
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dua saksi yang meringankan atau A DE CHARGE dihadirkan pada sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri atau PN Bangkinang, Rabu (5/5).
Kedua saksi itu dihadirkan oleh kuasa hukum dari salah satu terdakwa, Indra Gunawan.
Dalam persidangan itu turut menghadirkan 5 orang terdakwa yakni, Surtimin alias Min, Irwan Jaya alias Iwan, Indra Gunawan alias Indra Lubis dan Keliman Tirta Agung alias Kaliman serta Wismar alias Ucok.
Keterangan para terdakwa dilakukan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Adapun Saksi yang dihadirkan, yakni Hendrizal dan Andi Pasaribu.
Hendrizal, adalah merupakan pimpinan perusahaan fidusia yang beroperasi di Pekanbaru, sedangkan Andi Pasaribu merupakan rekan kerja dari terdakwa Indra Gunawan.
Baca juga: 11 Orang Penambang Emas Ilegal Atau PETI di Kabupaten Kuansing Diamankan
Dalam kesaksiannya, Hendrizal mengungkapkan bahwa dirinya mengenal dekat dengan Indra Gunawan.
Indra Gunawan merupakan karyawan dari perusahaan Fidusia yang milik Hendrizal.
Dihadapan Hakim Hendrizal mengaku kenal dekat dengan terdakwa Indra Gunawan.
Sebagai pimpinan perusahaan, Hendrizal juga mengaku Pada tanggal 23 Desember 2021 ia pernah mengeluarkan surat kuasa untuk Indra Gunawan dan Andi Pasaribu.
Surat kuasa itu berkaitan dengan hubungan pekerjaan.
Berdasarkan keterangan dipersidangan, rencananya, pada tanggal 23 itu Andi Pasaribu dan Indra Gunawan akan melakukan suatu pekerjaan ke kota dumai.
Sepengetahuan saksi, Indra Gunawan dan Andi Pasaribu berada di kota Dumai.
Saksi mengetahui kalau Indra Gunawan melakukan pekerjaan di luar kota, namun hal itu dia ketahui hanya melalui seluler saja setelah ia menghubungi Indra Gunawan.
"Saya mengetahui Indra Gunawan di Kota Medan," kata Hendrizal dihadapan Ketua majelis Hakim Ersin SH.,MH.
Ia juga tak mengetahui bahwa Indra Gunawan terlibat dalam aksi bom Molotov yang terjadi di Kabupaten Kampar Riau.
Baca juga: Pamit Antar Motor ke Rumah Kakak, Anggota Pol PP di Ogan Ilir Hilang Misterius Sejak 2 Mei
Terpisah, Saksi Andi Pasaribu mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kalau Indra Gunawan ditangkap oleh pihak Polda Riau.
Penangkapan dilakukan di Kota Medan bukan di kota Dumai.
"Saya tau kalau Indra ditangkap di Kota Medan," sebut Andi.
Andi juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Indra Gunawan dalam peristiwa bom molotov itu, namun ia mengetahui Indra Gunawan bertemu dengan rombongan terdakwa.
Pertemuan itu dilakukan di salahsatu kafe di Pekanbaru, namun Andi tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh rekan kerjanya itu bersama para terdakwa.
"Saya tidak tau apa yang dibicarakan oleh mereka," ungkapnya di persidangan.
Sementara itu, terkait persidangan perkara ini, Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan mengatakan terkait persidangan perkara pelemparan bom molotov hari ini, sidang mengagendakan penyampaian keterangan saksi A De Charge.
Sabar mengatakan pada sidang ini diketahui adanya sejumlah fakta baru terkait saksi mengetahui tentang proses penangkapan dan peristiwa berkumpulnya terdakwa di suatu tempat di sebuah kafe di Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut juga diketahui bahwa saksi turut serta saat para terdakwa berkumpul dan dijemput di daerah Palas di Pekanbaru.
Ia mengatakan bahwa pada pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tuntutan pidana kepada terdakwa.
Sidang diagendakan Selasa (12/5) mendatang.(rubi)
Tergiur Upah Rp 30 Juta
Aksi para tersangka ini, sudah direncanakan sejak 22 Desember 2020. Ketika itu mereka bertemu di satu kafe di Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru.
Keesokan harinya, para tersangka kembali bertemu di satu kafe di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Para tersangka kemudian mengambil botol sisa minuman.
Tersangka lalu membeli jeriken, bensin, sumbu kompor dan merakitnya menjadi molotov.
Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.
Pelaku ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil, tapi orang ada di rumah juga.
Diduga aksi molotov dilatarbelakangi lantaran korban yakni Nurhayati, membantu masyarakat dalam menuntut keadilan.
Korban ikut melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat Tora di Desa Senama Nenek ke Polda Riau.
Para tersangka diupah sebesar Rp30 juta.
Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Kasus Molotov di Kampar Riau,Polisi Bekuk 1 dari 2 Buronan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/4_pelaku_pelemparan_molotov_di_kampar_ditangkap_diupah_rp30_juta_buat_bakar_mobil_rumah_dan_korban.jpg)