Dua Wanita dan Mantan Anggota DPRD Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya
Dua wanita dan mantan legislator divonis hukuman mati , kasusnya sama, tempatnya beda, berikut penjelasan lengkapnya
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua wanita dan mantan legislator divonis hukuman mati , kasusnya sama, tempatnya beda, berikut penjelasan lengkapnya.
Satu orang wanita yang divonis hukuman mati itu adalah wanita asal Medan berumur 42 tahun dan terlibat kasus Narkoba .
Sedangkan satu wanita lagi yang divonis hukuman mati adalah warga Palembang, Sumatera Selatan dan juga terlibat kasus Narkoba .
Sementara, mantan Legislator yang divonis hukuman mati adalah mantan Anggota DPRD Palembang .
Wanita asal aceh yang divonis hukuman mati itu bernama Murziati.
Wanita berumur 42 tahun itu sudah divonis hukuman mati dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Wanita yang sebelumnya menetap di Medan, Sumatera Utara, itu ditangkap polisi membawa sabu 15.000 gram.
Kini dirinya tengah menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.
Kasasi yang menentukan apakah dirinya lolos dari hukuman mati atau sebaliknya.
Kini Murziati tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh sembari menanti kasasi MA.
Sedangkan wanita asal Palembang yang divonis hukuman mati itu bernama Yati Surahman.
Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat orang yang ditangkap bersamanya.
Termasuk Doni SH yang pada saat ditangkap masih berstatus anggota DPRD Palembang.
Kasus Murziati hingga Divonis Hukuman Mati
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Endang Sriwati AmdIP SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, atas vonis hukuman mati itu, terdakwa Murziati melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
"Kasasi dari MA belum turun karena prosesnya lama. Kita menahan dia atas putusan dari PT," kata Endang.
Endang menyebutkan Murziati baru sekitar dua bulan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.
Sedangkan sebelumnya ia menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langsa.
Murziati, sebut Endang, memiliki tingkah laku baik selama di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.
Hanya saja, perempuan ini sering menangis mengingat dirinya diganjar hukuman mati.
"Dia sering curhat, doa kan saya buk bisa menjalani hukuman ini. Sebab, dia selalu terbayang-bayang dengan hukuman mati itu."
"Sehingga kami tidak berani menanyakan lebih jauh tentang Murziati, lantaran dikhawatirkan mengganggu psikologisnya," jelasnya.
Kata Endang, semua warga binaan yang terlibat narkoba, rata-rata mereka melakukannya karena terjepit ekonomi.
Ia menambahkan, selama Ramadhan 1442 H, Murziati bersama warga binaan lainnya melaksanakan sholat secara berjamaah, tadarus quran, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Kasus Yati Surahman yang Divonis Hukuman Mati Saat Suami Masih Buron
Tangis Yati Surahman tak terbendung saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya.
Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat orang yang ditangkap bersamanya.
Termasuk Doni SH yang pada saat ditangkap masih berstatus Anggota DPRD Palembang.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," tegas ketua Majelis hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun identitas kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Surahman.
Kelimanya menyaksikan persidangan melalui layar video yang disediakan di tempat penahanan masing-masing.
Dari layar video terlihat Yati terus menundukkan kepala dengan sesekali memijat keningnya selama hakim membacakan amar putusan.
Seketika tangisnya pecah saat saat menyebutkan putusan tersebut yang menyatakan menyatakan hukuman mati.
Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Diketahui terdakwa atas nama Joko Zulkarnain adalah suami dari Yati Surahman.
Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, Joko yang sudah berstatus tahanan, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO.
Menyikapi fakta tersebut, hakim juga menyampaikan sikapnya dalam persidangan.
"Terhadap terdakwa atas nama Joko Zulkarnain, berkas tuntutan JPU terhadapnya tidak bisa diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, keenam terdakwa dalam perkara ini merupakan jaringan narkotika yang ditangkap September 2020 lalu.
Bersama mereka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu pil ekstasi.
Kronologi Pelarian Joko
Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan Anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri.
Joko adalah tahanan Kejari Palembang dan saat ini semestinya masih menjalani proses persidangan.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, tak menampik adanya kabar tersebut.
"Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.
Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.
"Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya.
Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.
Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.
Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.
"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri.
Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.
Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.
"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.
Langsung Ajukan Banding
Mantan Anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati .
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.
Disebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.
Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.
Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus Anggota DPRD Palembang.
Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.
"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.
Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.
Berita terkait hukuman mati lainnya
Baca juga berita berjudul " Dua Wanita dan Mantan Legislator Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya " Tribunpekanbaru.com di Babe dan Google News.
Sebagian isi artikel berjudul " Dua Wanita dan Mantan Legislator Divonis Hukuman Mati, Kasus Sama, Tempat Beda, Berikut Lengkapnya " ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Wanita di Aceh Divonis Mati karena Bawa 15 Kg Sabu, Kini Sering Menangis di Lapas. ( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )