Nilai THR Kurang, Pegawai Lapor ke Disnaker Pekanbaru, Aduan Apa Lagi yang Dikeluhkan Karyawan?
Nilai THR kurang, pegawai lapor ke Disnaker Kota Pekanbaru, aduan apa lagi yang dikeluhkan karyawan?
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Mereka siap menindaklanjuti dua laporan tersebut. Pos pengaduan THR di Disnaker Kota Pekanbaru masih buka hingga 21 Mei 2021 mendatang.
Ada rencana pihaknya menindaklanjuti laporan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Pihaknya langsung berkordinasi dengan pengawas tenaga kerja di Pemerintah Provinsi Riau.
"Kalau tidak selesai di kita, nanti kita serahkan ke pengawas tenaga kerja di provinsi. Nanti sanksi diputuskan langsung oleh pengawas," ujarnya.
Kadisnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Sebelumnya, perusahaan di Kota Pekanbaru harus segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
"Kita ingatkan perusahaan mesti membayarkan THR paling lambat tujuh hari jelang Lebaran," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (4/5/2021) lalu.
Menurutnya, tim bakal melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan.
Mereka bakal mendatangi sejumlah perusahaan yang terindikasi belum kunjung membayarkan THR.
"Jadi nanti kita akan pantau, kita lakukan pengawasan jelang Lebaran," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar membayar penuh THR karyawan pada tahun ini.
Mereka yang tidak mengidahkan surat edaran bakal mendapat sanksi denda lima persen dan sanksi administrasi.
Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Walau saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Jadi harus bayar denda dan terkena sanksi administrasi, maka segera bayarkan THR karyawan, " jelasnya.