Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nilai THR Kurang, Pegawai Lapor ke Disnaker Pekanbaru, Aduan Apa Lagi yang Dikeluhkan Karyawan?

Nilai THR kurang, pegawai lapor ke Disnaker Kota Pekanbaru, aduan apa lagi yang dikeluhkan karyawan?

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Nilai THR Kurang, Pegawai Lapor ke Disnaker Pekanbaru, Aduan Apa Lagi yang Dikeluhkan Karyawan? Foto:Pos Pengaduan THR tahun 2021 di Disnaker Kota Pekanbaru. 

Jamal menegaskan bahwa perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR.

Perusahaan yang terdampak Covid-19 juga harus membayarkan THR sebelum Lebaran 2021.

Mereka bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR.

Perusahaan nantinya wajib melaporkan hasil kesepakatan dengan karyawan ke dinas tenaga kerja.

"Bagi perusahaan yang terdampak, besarannya disepakati dengan karyawan. Wajib membayarkan THR sebelum lebaran," paparnya.

Pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Mereka sudah membuka posko sejak 14 April 2021 silam.

Jamal mengaku masih menanti pengaduan dari para karyawan perusahaan terkait THR. Banyak dari karyawan yang hendak melapor baru sebatas konsultasi.

Pihaknya memastikan para karyawan jangan ada yang ragu melapor. Mereka siap melindungi identitas pelapor agar tidak mendapat intimidasi dari perusahaan.

"Kita rahasiakan identitas pelapor, kita jamin agar pelapor tidak dapat intimidasi," ulasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved