Nilai THR Kurang, Pegawai Lapor ke Disnaker Pekanbaru, Aduan Apa Lagi yang Dikeluhkan Karyawan?
Nilai THR kurang, pegawai lapor ke Disnaker Kota Pekanbaru, aduan apa lagi yang dikeluhkan karyawan?
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Nilai THR kurang, pegawai lapor ke Disnaker Kota Pekanbaru, aduan apa lagi yang dikeluhkan karyawan?
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru baru menerima dua laporan. Laporan yang masuk berasal dari serikat pekerja dari dua perusahaan.
Informasi Tribunpekanbaru.com, satu laporan terkait kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka melaporkan perusahaan lantaran ada yang nilai THR kurang dari seharusnya.
Mereka melayangkan laporan atas nama serikat pekerja bukan secara mandiri. Disnaker Kota Pekanbaru pun menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah memanggil pemberi kerja terkait laporan ini. Mereka ternyata mengaku memberi THR," jelas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com Senin (10/5/2021).
Pihaknya meminta daftar gaji dan jumlah THR yang dibayarkan.
Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan barang mengaku udah membayarkan ke karyawan sebesar Rp 2.050.000 per orang.
"Jumlah THR ini sudah diterima para karyawan sejak minggu lalu," jelasnya.
Jamal mengaku tidak percaya begitu saja.
Pihaknya bakal memeriksa perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan karyawan.
Satu laporan lainnya berasal dari satu manajemen hotel di Kota Pekanbaru. Mereka memberitahukan terkait mundurnya jadwal pemberian THR.
Jamal menyebut bahwa pihak manajemen sudah melakukan pertemuan dengan karyawan. Mereka bakal membayarkan THR jelang Idul Fitri 1442 H.
Adanya keterlambatan penbayaran THR lantaran manajemen masih ada tunggakan tagihan.
Mereka pun meminta jadwal pembayaran diundur hingga, Selasa (11/5/2021).
"Mereka sudah melakukan pertemuan dan sudah sepakat untuk membayarkan THR secara penuh, hanya waktunya pembayarannya diundur," jelasnya.
Mereka siap menindaklanjuti dua laporan tersebut. Pos pengaduan THR di Disnaker Kota Pekanbaru masih buka hingga 21 Mei 2021 mendatang.
Ada rencana pihaknya menindaklanjuti laporan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Pihaknya langsung berkordinasi dengan pengawas tenaga kerja di Pemerintah Provinsi Riau.
"Kalau tidak selesai di kita, nanti kita serahkan ke pengawas tenaga kerja di provinsi. Nanti sanksi diputuskan langsung oleh pengawas," ujarnya.
Kadisnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Sebelumnya, perusahaan di Kota Pekanbaru harus segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
"Kita ingatkan perusahaan mesti membayarkan THR paling lambat tujuh hari jelang Lebaran," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (4/5/2021) lalu.
Menurutnya, tim bakal melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan.
Mereka bakal mendatangi sejumlah perusahaan yang terindikasi belum kunjung membayarkan THR.
"Jadi nanti kita akan pantau, kita lakukan pengawasan jelang Lebaran," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar membayar penuh THR karyawan pada tahun ini.
Mereka yang tidak mengidahkan surat edaran bakal mendapat sanksi denda lima persen dan sanksi administrasi.
Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Walau saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
"Jadi harus bayar denda dan terkena sanksi administrasi, maka segera bayarkan THR karyawan, " jelasnya.
Jamal menegaskan bahwa perusahaan pada tahun ini wajib memberikan THR.
Perusahaan yang terdampak Covid-19 juga harus membayarkan THR sebelum Lebaran 2021.
Mereka bisa musyawarah atau rembuk dengan pekerja terkait pembayaran THR.
Perusahaan nantinya wajib melaporkan hasil kesepakatan dengan karyawan ke dinas tenaga kerja.
"Bagi perusahaan yang terdampak, besarannya disepakati dengan karyawan. Wajib membayarkan THR sebelum lebaran," paparnya.
Pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Mereka sudah membuka posko sejak 14 April 2021 silam.
Jamal mengaku masih menanti pengaduan dari para karyawan perusahaan terkait THR. Banyak dari karyawan yang hendak melapor baru sebatas konsultasi.
Pihaknya memastikan para karyawan jangan ada yang ragu melapor. Mereka siap melindungi identitas pelapor agar tidak mendapat intimidasi dari perusahaan.
"Kita rahasiakan identitas pelapor, kita jamin agar pelapor tidak dapat intimidasi," ulasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )