Rabu, 6 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Samosir Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental: Kenali Modus Bejat Pedofil Ini!

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Tayang:
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Shutterstock
ILUSTRASI Berita wanita hajar pemerkosa sampai keok. Lahan tebu jadi saksi bisu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga Kecamatan Simanindo,Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dibuat geger dengan aksi pria bejat ini.

Dia menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang anak gadis berumur 13 tahun.

Korban diketahui mengalami kondisi keterbelakangan mental

Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, dikonfirmasi wartawan, Jumat, (14 Mei 2021) mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Baca juga: Cek Ramalan Cinta Zodiak Besok Minggu 16 Mei, Capricorn Kontrol Emosi, Gemini Memaafkan Lebih Baik

Baca juga: MENENGOK Pasukan Khusus Hamas Al-Qassam: Punya 30 Ribu Prajurit, Siap Gempur Israel

Baca juga: UPDATE Kondisi Palestina: Israel Terus Bombardir, 119 Orang Tewas di Gaza Termasuk 31 Anak-Anak

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir.

Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan. Lalu pulang ke rumah dan menjaga anaknya.

Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton menggunakan handphone.

Baca juga: Keluarga Penampar Imam Masjid di Pekanbaru dan Korban Dikabarkan Berdamai, Ini Tanggapan Polisi

Baca juga: FAKTA Jelang Liga Italia Juventus vs Inter Milan: Lukaku Selalu Melempem saat Jumpa Si Nyonya Tua

Baca juga: 2 Hari Lebaran Idul Fitri 1442 H, Pasien Covid 19 Tambah 39 Orang di Siak, 3 Orang Meninggal

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku saat diamankan di kantor polisi.
TRIBUN MEDAN/HO Pelaku saat diamankan di kantor polisi. ()

Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.

Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.

Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya. Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.

Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban dan hanya diam saja.

"Saat itulah pelaku PMA ini melancarkan aksi bejat," terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.

Tersangka kembali mengelus dada korban dan mengatakan ‘udah tungkaplah kau nonton'. Korban langsung telungkup.

Tersangka kemudian berkata ‘balik kau, arah keatas kau' lalu korban menuruti terlentang. Selanjutnya tersangka mempelorotkan celana dalam korban dan merudapaksanya.

Baca juga: Pacaran di Kamar & Ditegur Ibunya, Remaja Ini Sakit Hati: Lalu Ditemukan Tewas Usai Teguk Racun

Baca juga: Apa Sih Itu Vibes Dalam Bahasa, dan Juga Lebaran Vibes Artinya Dalam Bahasa Gaul (Eid Vibes)

Saat itu anak-anak tersangka terbangun, sehingga pelaku PMA melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.

Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok. Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.

Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.

Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PMA.

"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.

Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 37 Tahun di Samosir Tega Merudapaksa Remaja yang Alami Keterbelakangan Mental

(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved